Pj Bupati Majalengka Berikan Ultimatum ke Perusahaan untuk Bayar THR Pegawai

Buletin Kompas Pagi  – Pemkab Majalengka telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan pembagian tunjangan hari keagamaan atau tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan.

Dalam SE tersebut, perusahaan yang ada di Majalengka diultimatum agar membagikan THR kepada pegawainya.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta agar THR bagi buruh pekerja dibagikan secepatnya, pembagian THR maksimal dilaksanakan 7 hari sebelum lebaran.

 

“Dan itu (surat edaran) harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Majalengka,” kata Dedi, Jumat (29/3/2024).

 

Jika tidak dibagikan, sanksi siap menanti bagi perusahaan ‘nakal’ yang tak patuh. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

 

“Umumnya zero kasus cuma kalau misalnya terjadi hal seperti itu (perusahaan tidak membagikan THR). (Kalau ada?) Kita tegur baik secara lisan, atau tertulis. Dan kalau memang kondisinya tidak mengindahkan seperti yang dilakukan, ya bisa saja kita lakukan sesuai kewenangan kita dengan melakukan denda ataupun cabut izin,” ujar Dedi.

 

Dari data yang dihimpun oleh Pemkab Majalengka pada tahun-tahun sebelumnya, kata Dedi, belum ditemukan perusahaan nakal di ‘Kota Angin’. Namun meski aturan itu harus dipatuhi, akan tetapi masih ada keringanan bagi perusahaan yang meminta ditangguhkan.

 

“Kalau perusahaan tidak membayar THR sebetulnya nggak mungkin yah. Paling tidak ada indikasi misalnya akan mencoba melakukan penangguhan-penangguhan seperti itu lah,” ujar dia.

Disamping itu, Dedi juga meminta seluruh elemen ikut mengawasi pelaksanaan pembagian THR buruh pekerja ini. Jika kedapatan perusahaan yang tidak memberikan THR, dia meminta segera melapor.

 

“Ada posko link, kita sudah siapkan link tautan, itu ada dalam surat edaran juga. Di medsos pun sebenarnya kita juga lakukan. Di Instagram Dinas KUMKM (@dk2ukmmajalengka), tinggal disampaikan. Bahkan nggak sulit juga sekarang mah yah, kalau misalnya buruh tenaga kerja mau langsung ke Instagram saya (@dedisupandhi) nggak masalah juga. Nanti saya akan segera tindak lanjuti untuk kelancaran tersebut,” pungkasnya.

 

Berita Terkini