
Bandung, TJI – Walaupun pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh perusahaan harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi, di Bandung, (Selasa, 5 Mei 2020).
Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadhan, menurut dia, tidak berhak atas THR.
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 10 ayat (1). Di dalamnya disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Disnakertrans Jabar sudah menyediakan sejumlah saluran pengaduan kepatuhan membayar THR dan upah saat pandemi Covid-19,” katanya.
Saluran pengaduan tersebut adalah hotline 08112121444, email disnakertrans@jabarprov.go.id, dan nomor narahubung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I sampai dengan V. Disnakertrans Jabar juga menyediakan “Posko THR Covid-19”.
“Saluran tersebut akan untuk melayani laporan pengaduan kepatuhan pembayaran THR atau upah pekerja saat pandemi Covid-19 dan permasalahan hubungan industrial di Jabar,” tuturnya.
Sementara itu, terkait penyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah terkait pemberian kelonggaran pembayaran THR, Ade mengatakan, bahwa kelonggaran tersebut baru bisa diperoleh pengusaha setelah sebelumnya melakukan perundingan bipartit. Pimpinan perusahaan dan pekerja/serikat pekerja harus duduk bersama mengambil kesepakatan dalam keputusan.
Ade mengungkapkan, bahwa perundingan harus dilandasi keterbukaan dan kejujuran. Perusahaan, menurut dia, harus menyertakan data/fakta kondisi keuangan/finansial/produksi perusahaan dengan bukti nyata yang sebenar-benarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Ida mengatakan, pengusaha tetap diwajibkan membayar THR, meski terjadi wabah Corona yang mengakibatkan lesunya dunia usaha. Namun, pengusaha akan diberikan kelonggaran dalam melakukan pembayaran kewajibannya.
Kelonggaran tersebut, menurut dia, bisa berupa penundaan pembayaran THR dalam waktu tertentu atau dengan mencicil pembayaran THR. Namun, kelonggatan tersebut harus sesuai dengan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. **Fauzi Tatos**