Polemik Dekadensi Moral Ex Bupati Alek Dan Kriminalisasi Wartawan : DUA JANJI KAPOLRES SAAT DITEMUI TERSANGKA JURNALIS HASANUDIN, BELUM DILUNASI

TOLITOLI, BKP – Kami hormati bantahan bapak Kapolres, namun kami tetap nyatakan dikriminalisasi, bahkan diduga adu domba belasan wartawan di lobi Mapolres 27/12/2022, dengan tentu sejumlah bukti. Begitu antara lain inti cakap-cakap pemred infoaktual.id Hasanudin alias Udin Lamatta saat menemui Kapolres AKBP Ridwan Raja Dewa, Rabu 4/1/2023, menyusul bantahan Kapolres disejumlah media online.

Ditengah bincang-bincang cukup lama, Kapolres Ridwan sempat perdengarkan rekaman salah seorang wartawan Berna Irfan Pontoh yang intinya bahwa kasus Udin terkait narasi, bukan produk pers. Dan hal ini, kapolres isyaratkan setuju dengan rekaman Irfan pontoh. Seperti diketahui, Kapolres Ridwan bantah lakukan kriminalisasi terhadap Udin. Hal ini dinyatakan AKBP Ridwan kesejumlah wartawan di lobi Mapolres, selasa 27/12/2022 – mereka ini dikenal jurnalis penjilat kekuasaan.

AKBP Ridwan yang jabat Kapolres 13/2/2022 itu, dinilai menginjak eksistensi Pers yang dilindungi UU, sehingga wartawan senior itu angkat berita “Wartawan Bongkar Proyek Ilegal Dan SKPT Bodong Di Lahan Serobot : KAPOLRES RIDWAN MALAH KRIMINALISASI WARTAWAN”

Goresan pena jurnalis Majalah Detektip Spionase (DS) dan Fakta era 1990 an yang ditutur reslistis tanpa basa-basi itu ditayang sejumlah Media, termasuk Grup PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen), pasca dirinya diambil paksa dan tak manusiawi serombongan anggota reskrim, lengkap dengan PH siluman, senin 26/12/2022.

Pokoe, menemui Kapolres pada ba’da Ashar itu, sebagai bentuk profesionalitas jurnalis Hasanudin yang dilindungi UU, sehingga “bertengkar” diruang publik tak lain untuk menegakan supremasi hukum dan keadilan, dan karenanya kemitraan dan silaturahmi diharap terus terpelihara.

“Itu prinsip yang mesti selalu menetes dari pena jurnalis dalam mengawal Negara disegala sektor pembangunan, tak kecuali di kabupaten pluralis yang dinahkodai Bupati Amran Haji Yahya ini,” ujar Hasanudin usai bertemu AKBP Ridwan asal tanah Kaili Palu itu.

Dikatakan salah satu pendiri lembaga kewartawanan PWO INI itu – seraya meminjam pesan Lucius Piso – walau langit runtuh sinergitas dan konsistensi menegakan hukum dan keadilan harus tetap utuh.

“Silahkan bantah lakukan kriminalisasi wartawan. Yang jelas, tersangkakan wartawan dengan cara abaikan UU, keputus lembaga terkait tentang kebebasan Pers, dan kesepahaman yang telah terbangun selama ini adalah perbuatan melawan hukum,” tutur Hasanudin.

Ditambahkan Hasanudin, hanya gara-gara narasi di FB yang dilaporkan Bupati Alek Bantilan, yakni Ale, seandainya blab bla bla, langsung diproses Polisi, dimana akal. Itu terlontar karena belasan edisi berita hasil investigasi, tidak mau diklarifikasi oleh Raja Tolitoli yang tidak diakui Rektor Madako tu.

“Misalnya mafia APBD berkedok peradaban Adat, SKPT manipulatif dan pembohongan publik. Dia hasut sukunya lewat RRI dan swatvnews.id, demi syahwat proyek ilegal Rumah Adat dua tahap, hasil persekongkolan banggar APBD 2019 dan 2021,” bongkar pemred Hasanudin.

Berkaca dari pejuangan Hasanudin yang fenomenal tersebut, apakah kita stakeholder, utamanya LSM, wartawan, DPR, Jaksa dan Polisi di wilayah hukum Polres Tolitoli tidak malu melihat, membaca dan menonton realitas sekeranjang hasil berburu jurnalis Hasanudin sepanjang 2020 hingga 2023 ini ?

Apa sesungguhnya dibalik dugaan multi dekadensi moral Dr (Hc) Alek Bantilan SH sejak sebelum jadi wakil Rakyat dan Bupati hingga kini ngaku Raja Tolitoli itu, hingga terkesan ditutupi ?

Ada seorang wartawan putra daerah membongkar sekarung fakta pengurasan APBD berkali-kali, malah diambil paksa polisi secara sesat karena abaikan UU, kita Stakeholder justru bungkam, bahkan tidak malu nyatakan apresiasi langkah Kapolres yang nyata lakukan kriminalisasi wartawan itu ?

Betapa ironinya, belasan jurnalis penjilat beritakan secara membabi buta – prinsip Cover Both Side diabaikan. Demikian juga RRI dan swatvnews.id, bak moyet mabok bunyikan kebohongan Alek hasil jumpa pers 2/5/2021, sambil hasut suku Tolitoli.

Entah protap apa dipakai, di sore 26/12/2022, dengan alasan P19 (yang entah kapan wartawan itu di BAP, apalagi menolak di BAW di BAP) malah muncul rombongan penyidik, lengkap dengan PH silumannya, menangkap wartawan Hasanudin.

Hebatnya, supaya perintah P19 dengan surat penangkapan yang diteken kasat baru Iptu Ismail SH itu mulus, pemred infoaktual.id di BAP hingga jam 01.30 dini hari.

Pokoe, supaya desakan sang Raja Alek terlunaskan, selama jalani BAP sebagai tersangka, Udin Lamatta ditensi sebanyak tiga kali pihak klinik polres : 200/120mmHg, 170/120 dan 190/120mmHg, dan empat kali sempoyongan ke kamar kecil, sambil dipaksa makan nasi goreng yang disiapkan penyidik.

Hal ini berlaku atas perintah Kapolres Ridwan yang malam itu ikut tongrongi prose BAP Udin. Kenapa belum lakukan BAP tanya Kapolres, kenapa berlama lama sampai malam begini. Lakukan BAP, tidak perlu takut, saya yang tanggungjawab, kalau kenapa kenapa, saya yang dicopot.

Terhadap sikap Kapolres itu, infoaktual.id dan PPRI lantas tayang dengan judul Wartawan Bongkar Proyek Ilegal Dan SKPT Bodong Di Lahan Serobot : KAPOLRES RIDWAN MALAH SIBUK KRIMINALISASI WARTAWAN | https://infoaktual.id/tni-polri/wartawan-bongkar-proyek-ilegal-dan-skpt-bodong-di-lahan-serobot–kapolres-ridwan-malah-sibuk-krimina/

Tak terima ditulis begitu, disiang 27/12/2022 Kapolres kumpulkan wartawan untuk membantah. Sebalas wartawan bak penjilat itu pertontonkan aksinya di lobi Mapolres, rame kayak pasar | https://youtu.be/vRY2KMZ0Ulc|https://youtu.be/uHAplVsARmc|Dan begini bantahan kapolres|https://www.porossulteng.com/2022/12/kapolres-tolitoli-bantah-kriminalisasi.html

Tapi baiklah, apapun itu, yang pasti dua janji Kapolres saat cakap-cakap pada 4/1/2023, belum dilunasi, yakni progres laporan balik 7/10/2021 atas kasus terperti dikupas pada edisi ini, serta dugaan SP3 cacat hukum hasil Lidik janggal di lahan serobot.

Kata Kapolres, kedua janji tesebut akan dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Ismail SH. Terus, Whatsapp berisi dua hal tersebut yang dijapri ke Kasat Ismail SH pada jumat 5/1/2023 jam 09.46 dengan tembusan Kapolres dan Kapolda Sulteng, centang biru tapi belum dibalas.

Dengan semangat prinsip etik jurnalistik, awak Media ini kembali hubungi Kasat Reskrim via wahatsapp beberapa jam lalu, dan membagikan kepihak yang sama, Kapolres dan Kapolda Sulteng, namun tetap belum juga direspon. (tim)

Berita Terkini