
Buletin Kompas Pagi – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibatu Garut gelar acara rapat yang berjudul ” PENCERMATAN D ” yang mulai dibuka pagi pukul 09.oo wib Minggu (25/02/2024)
Tampak terlihat kehadirannya dihalaman kantor kecamatan Cibatu puluhan aparat ( Polri – TNI ) dan dua kendaraan dalmas dengan anggotanya bersenjata lengkap berjaga, dari mulai pagar besi pintu gerbang hingga pintu masuk kantor kecamatan sampai halaman dalam kantor kecamatan, dimana masyarakat cibatu beranggapan seakan akan pada waktu itu ada kejadian kerusuhan,padahal hanya PPK Cibatu akan gelar rapat yang berjudul ” Pencermatan D ” sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno PPK Cibatu yang telah dilaksanakanya pada hari senin tanggal 19-02-2024, dalam keadaan aman dan kondusif.
Lain halnya yang dialami oleh puluhan para awak media, yang akan meliput jalannya acara dimaksud,mendapat pertanyaan dari petugas keamanan dipintu gerbang luar halaman kantor kecamatan cibatu, padahal kedatangan para awak media ini sudah dilengkapi dengan identitas lengkap dari redaksinya berikut surat tugasnya bahkan ada juga yang memakai baju seragam PERS sesuai redaksi Medianya.
Hal ini diterangkan oleh salah seorang awak media dari media MPGI-News.id, Ndang.Supardin yang semenjak rapat pleno meliput jalanya pelaksanaan, untuk kali ini merasa kecewa karena hanya diijinkan masuk sampai halaman saja,dalam artian tidak bisa masuk kedalam untuk bisa mengambil gambar / foto sebagai bahan para awak media untuk memuat suatu pemberitaan yang tentunya,para awak mediapun paham dengan kode etiknya setelah selesai acara dipastikan lanjutan dengan wawancara dari ketua PPK Cibatu sebagai penyelenggara acara tersebut,ungkapnya.
Dengan adanya para awak media ini,yang merasa dikebiri dihalangi hak jurnalisnya, sebagaimana undang undang no.40 tahun 1999 tentang PERS padahal di ( pasal 18 ayat 1 yakni menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,dapat dipidana penjara 2 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya 500 juta rupiah ) juga sesuai undang undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) ayat 3 ( yakni mendapatkan informasi dalam lingkup badan publik berupa gambar,narasi dan realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan), dimana PERS juga merupakan bagian dari pilar ke empat tegaknya NKRI,apalagi ini pesta demokrasi nasional Pemilu 2024.
Selanjutnya peristiwa yang terjadi di PPK Cibatu ini telah disikapi oleh 12 organisasi profesi jurnalis di kabupaten Garut, beranggotakan kurang lebih 120 orang akan segera layangkan surat permohonan audiensi kepada KPUD Kabupaten Garut, dengan menghadirkan PPK-Kecamatan Cibatu. (OKS) ***