Seorang Pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Menculik dan Menganiaya Wartawan

KARAWANG, BKP – Penculikan dan penganiayaan dengan kekerasan kembali terjadi pada wartawan oleh yang diduga oknum ASN Pemkab Karawang, Sabtu (17/9/2022).

Pasalnya, penculikan itu ditenggarai ketika acara peluncuran Persika 1951 sebagai salah satu klub sepakbola Karawang di liga 3. Dimana korban mengunggah kata kata sindiran terhadap Persika melalui akun media sosial pribadinya. Sehingga unggahan itu membuat geram terduga pelaku yang juga pengurus Askab PSSI Karawang.

Terkait itu, Kamis (22/9/2022) ratusan lembaga yang terdiri dari jurnalis dan LSM berkumpul mengadakan orasi di Pemkab Karawang, Kantor DPRD Tk II Karawang dan Polres Karawang agar oknum ASN Pemkab Karawang yang bernama AA segera di tangkap dan di adili dan langsung di pecat sebagai ASN.

“Tangkap dan segera adili oknum AA dan saat ini harus di pecat” ungkap Abdul Hamid, LL.B Ketua DPD PPRI Indonesia Bekasi Raya yang juga Pimpred Buser86.

Hamid juga mengancam bila hari ini tuntutan kami tidak di akomodir maka besok akan kami turunkan lagi masa yang lebih banyak.

“Kalau perlu besok kita nginap dan buka tenda sebagai keprihatinan tuntutan” tegasnya.

Semetara itu, Kapolres Metro Karawang, AKBP Aldi Subartono. SH, S.I.K, MH, S.P.H.R yang hadir menghampiri para pendemo, mengatakan bahwa sejak kasus ini di laporkan hari selasa lalu, langsung laporan itu di tindak lanjuti dan saat ini di adakan gelar perkara di Polda Metro Jawa Barat.

“Saat ini bersama Reskrim lagi gelar perkara di Polda, jadi tunggu saja. Dalam waktu dekat Polres akan mengumumkan secara resmi dan gamblang”. Tegas Kapolres.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Karawang memastikan jika petisi yang di buat bersama para pendemo akan segera di laporkan pada Bupati dan meminta oknum AA secepatnya di berhentikan dari ASN, tukasnya

Sementara Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA Ikin Roki’in, saat di hubungi melalui telepon selulernya, menyatakan sangat mengutuk dan mengecam keras atas tindakan yang di lakukan oleh oknum ASN tersebut, dan kami berharap rekan-rekan harus mengawal terus kasus ini sampai tuntas. Jangan kasih celah kepada siapapun untuk berbuat semena-mena terhadap jurnalis, pungkas Ikin. (Tim)

Berita Terkini