Tokoh Pemekaran KBB, Desak Pemda Serius Tangani Kemelut Pasar Panorama. DPRD Segera Bentuk Pansus

BANDUNG BARAT, BKP – Persoalan aset Bandung Barat seakan tak berujung. Salah satunya adalah persoalan Pasar Panorama Lembang. “KBB harus meningkatkan keseriusannya menyelesaikan persoalan aset tersebut,” ujar Pendiri Bandung Barat, Asep Suhardi, Selasa 3 Januari 2022.

Salah satunya persoalan aset yang tengah mencuat adalah soal pemilik Pasar Panorama Lembang. Dimana, ahli waris memenangkan gugatan Pasar Panorama Lembang. Buntutnya, PT Bangun Bina Persada melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan kepada ahli waris juga Bupati Bandung Barat.

“Gugatan dimenangkan oleh ahli waris. Jadi Pemda harus mengambil sikap memutus kontrak dengan PT Bangun Bina Persada kalau memang aset pasar itu bukan milik Pemda,” kata Ado sapaan akrab Asep Suhardi.

Persoalan aset yang ngejelimet itu, Ado pun mendesak kepada Dewan untuk ikut andil dalam menyelamatkan aset milik negara tersebut. “Dewan sebagai wakil rakyat tidak bisa tinggal diam. Segara merespon persoalan ini untuk menyalamatkan aset Negara,” kata Ado.

Ado mendorong, DPRD KBB membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelamatkan aset Negara yang nilainya ratusan miliaran rupiah tersebut. “Tidak menutup kemungkinan aset milik KBB bermasalah akan bermunculan. Ini yang mesti segara direspon oleh dewan untuk menyelamatkan aset-aset tersebut,” katanya.

Ado sebagai saksi sejarah mengingatkan juga soal status lahan Pasar Tagog Padalarang. “Pasar Padalarang jangan sampai muncul masalah. Apakah yakin tidak akan ada yang menggugat status lahannya,” ungkap Ado.

Ado meminta kepada Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk menggunakan hak preogratifnya untuk menempatkan pejabat yang kredibel sesuai dengan kemampuan saat pelantikan pejabat eselon III dan IV nanti.

“Pelantikan nanti orang orangnya harus tepat pada ahlinya. Salah satunya persoalan aset yang segera diselesaikan,” katanya.

Persoalan aset juga harus jangan dibiarkan berlarut yang akan menimbulkan masalah hukum seperti Pasar Panorama Lembang. “Jadi saya menegaskan dewan harus segera membuat Pansus menyelesaikan persoalan aset-aset milik Pemda untuk menyelamatkan status hukumnya,” Tandasnya.

“Awal terjadinya sengketa lahan, ketika Pemkab Bandung Barat menang di tingkat kasasi. Itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Abubakar, sehingga dibangunlah Pasat Panorama yang dikerjasamakan dengan PT Bangun Bina Persada. Padahal waktu itu proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata tokoh pemuda Kabupaten Bandung Barat (KBB) asal Lembang, Lili Supriatna, Kamis 29 Desember 2022.

Buktinya, lanjut Lili, peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan ahli waris.

“Makanya ahli waris enggak pernah bersengketa dengan PT Bangun Bina Persada, tetapi sama Pemkab Bandung Barat yang memberikan izin pembangunan. Padahal itu tanah milik ahli waris,” tandasnya.

Oleh karena itu, Lili mengatakan, pihak ahli waris tidak pernah melakukan upaya kasasi atas putusan perlawanan eksekusi. Mengingat tidak pernah merasa bersengketa dan terikat komitmen apapun dengan PT Bangun Bina Persada.

“Salah kalau mereka (PT. Bangun Bina Persada) menggugat ahli waris, karena tidak pernah berhubungan apapun. Tapi kalau sama Pemda boleh, selaku pihak yang mengeluarkan izin membangun Pasar Panorama,” tukasnya.

Sebelumnya, Lili menyatakan, kekhawatirnya jika perlawanan hukum terus berjalan tapi Pemkab Bandung Barat masih menerima retribusi bisa dikategorikan pungli karena cacat hukum.

“Jika dihitung retribusi yang dipungut sejak 2016 sampai dengan 2022, sudah berapa miliar dari PT Bangun Bina Persada masuk ke rekening Pemkab Bandung Barat padahal persoalan hukumnya belum selesai,” kata Lili.

Berdasarkan catatan, sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemkab Bandung Barat telah menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari pihak PT Bangun Bina Persada total senilai Rp6.714.120.960, yang ditransfer ke rekening kas umum daerah Pemkab Bandung Barat di Bank Jabar Banten Cabang Padalarang.

Yakni rinciannya di tahun 2016 senilai Rp296.460.000, tahun 2017 senilai Rp711.504.000, tahun 2018 senilai Rp1.036.407.600. Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400.

Menurutnya, solusi yang bisa diambil Bupati Bandung Barat agar persoalan ini clear adalah dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemkab Bandung Barat.

Berita Terkini