Kabupaten Bandung – Pembangunan Perumahan BAYANI RESIDENCE Batusari diduga belum melengkapi izin dan disinyalir melabrak aturan. Perumahan yang berlokasi di Jl. Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini dikabarkan sebagian lokasinya berada di zona merah tanah. Namun. Seolah dipaksakan dibangun tanpa mempedulikan aturan serta norma-norma yang berlaku dinegara ini.
Sebagai informasi, Zona merah tanah adalah area yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan berbahaya, berisiko tinggi bencana alam (longsor, gempa, banjir), atau peruntukan komersial/bisnis, yang umumnya terlarang atau dibatasi ketat untuk permukiman. Membeli tanah ataupun membangun Gedung atau pemukiman di zona ini berisiko tinggi karena izin bangunan jarang diberikan dan terancam sengketa atau penggusuran.
Sedangkan menurut informasi yang terhimpun, “Zona Merah yang digunakan O/Bayani Residence diperuntukkan u/Pembangunan//Pelebaran Jalan Lintas Timur ~ Selatan”.

Perumahan BAYANI RESIDENCE diketahui dibangun oleh salah seorang pengusaha yang bernama Putu Prema Ghandi, dan sudah banyak konsumen yang sudah membayar, bahkan ada juga yang sudah membayar penuh demi mendapatkan rumah dilokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan oleh awak media, banyak konsumen yang sudah menggelontorkan uang pribadinya demi mendapatkan rumah dilokasi tersebut dengan membayar melalui transfer terhadap pihak pengembang.
Namun, anehnya transaksi pembayaran dari konsumen itu disinyalir tidak pernah menggunakan nama PT, melainkan atas nama pribadi. Sehingga ada dugaan permainan pajak serta pengabaian aturan dalam hal tersebut.

Dan berdasarkan penelusuran awak media timesjurnalis.id, media buletinkompaspagi.id dan beberapa media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Nusantara (FJN), Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB), Forum Media Digital Indonesia (FMDI) serta Perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen Indonesia (PPRI) DPW Jawa Barat, menemukan dugaan bahwa pihak pengembang tidak membayarkan pajak dari setiap transaksi perumahan tersebut.
Berdasarkan data yang didapat dilapangan, pihak Bayani Residence memnag pernah mengajukan permohonan izin pada 08 September 2025, namun dikabarkan hingga saat ini, izin tersebut belum keluar. Padahal mereka sudah membangun walaupun izinnya disinyalir belum keluar.
Adapun keterangan yang meyatakan bahwa “Di RDTR Bojongsoang Badan Jalan (Warna Merah) rencana jalan poros barat timur Bojongsoang, Kegiatan Perumahan tidak diizinkan. Sedangkan di zona Campuran (warna pink) kegiatan perumahan diizinkan terbatas. Dan di zona perumahan (warna kuning) kegiatan perumahan diizinkan”.
Selain itu, ada ketentuan sektor Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang harus dilakukan pelepasan sebelum melakukan pemanfaatan ruang di zona yang diizinkan.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen operasional terperinci yang mengatur zonasi, fungsi, dan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, sebagai penjabaran teknis dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). RDTR berfungsi sebagai acuan hukum utama dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) di sistem OSS.
Saat dikirim surat konfirmasi oleh redaksi Media timesjurnalis.id dan buletinkompaspagi.id pada Senin, 07 Maret 2026, pihak Bayani pun menjawab pada tanggal 10 Maret 2026. Inilah jawabannya :
BAYANI RESIDENCE CIWASTRA
Bandung, 10 Maret 2026
Nomor: [Tentukan Nomor Surat Internal Anda]
Lampiran: Berkas Perizinan dan Dokumen Zonasi
Perihal: Tanggapan dan Klarifikasi atas Bahan Konfirmasi No. 112/BK/TJI-12/2026
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Times Jurnalis Indonesia
Bapak Agus Jaya Sudrajat, S.H.
Di Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sehubungan dengan surat “Bahan Konfirmasi” yang kami terima tertanggal 08 Maret 2026 ,
kami selaku pihak pengembang Bayani Residence Ciwastra ingin menyampaikan
klarifikasi resmi agar informasi yang beredar di publik tetap berimbang dan akurat.
Berikut adalah jawaban kami terhadap 4 poin dugaan yang disampaikan:
1. Mengenai Legalitas dan Perizinan Bangunan
Kami menegaskan bahwa pembangunan proyek kami dilakukan dengan senantiasa
mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Semua dokumen perizinan, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan terkait, telah diurus dan diproses
sesuai dengan tahapan hukum yang sah. Kami sangat menghargai fungsi social control dari
rekan-rekan media dan siap menunjukkan keabsahan dokumen tersebut jika diperlukan.
2. Tanggapan atas Dugaan “Zona Merah”
Berdasarkan data resmi pada sistem zonasi pemerintah yang juga terlampir dalam dokumen
Anda (Halaman 4), lokasi kami secara sah terdaftar dalam Kode Zona C (Zona Campuran)
dengan Kode Sub Zona C-3. Nama sub zona tersebut secara eksplisit diperuntukkan bagi
Perumahan, Perdagangan/Jasa, dan Perkantoran. Dengan demikian, tuduhan bahwa
lokasi pembangunan berada di “Zona Merah” atau kawasan terlarang adalah tidak berdasar
dan bertentangan dengan data tata ruang yang ada.
3. Mengenai Transaksi Pembayaran ke Rekening Pribadi
Terkait dugaan penggunaan nama pribadi dalam transaksi, kami ingin mengklarifikasi bahwa
seluruh administrasi keuangan kami mengikuti standar akuntansi perusahaan yang
transparan. Setiap pembayaran dari konsumen dicatat secara resmi dan
dipertanggungjawabkan dalam pembukuan korporasi. Penggunaan rekening tertentu dalam
fase awal atau teknis operasional tertentu selalu didasarkan pada kesepakatan hukum yang
sah dan tetap dilaporkan sebagai pendapatan entitas bisnis.
4. Dugaan Pelanggaran dan Permainan Pajak
Kami menolak dengan tegas tuduhan adanya permainan atau pengabaian kewajiban pajak.
Sebagai pengembang yang taat hukum, kami memastikan setiap transaksi yang terjadi telah
melalui prosedur perpajakan sesuai ketentuan negara, termasuk pelaporan PPh dan PPN
yang relevan. Kami berkomitmen penuh pada penyelenggaraan bisnis yang bersih dan
bebas dari praktik ilegal sesuai dengan semangat UU No. 28 Tahun 1999.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan kerja sama
kami terhadap hak jawab media. Kami berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan segala
dugaan yang ada sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
(Tanda Tangan & Stempel)
Pimpinan/Manajemen
Bayani Residence Ciwastra
Seandainya benar bahwa pihak Bayani sudah melakukan beberapa pelanggaran, maka sudah seharusnya pihak Dinas ataupun instansi-instasi terkait segera menindaklanjuti ataupun mengadakan tindakan tegas terukur terhadap permasalahan ini. **Tim**
