Kabupaten Bandung Barat, TJI – Warga menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bekas, yang berceceran dan seperti ada yang membuangnya dipinggir jalan tepatnya di Kampung Masigit RW10, Desa Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Jum’at (23/04/2021).
“Saya tadi menemukan sekitar pukul 07.00 WIB saat melintas di jalan tersebut. Jumlahnya banyak sekali, hampir sekarung”, ujar Jujun Junaedi (45) warga yang menemukan STNK tersebut.
Kata Jujun, walau saat memeriksa STNK tersebut terlihat masa uji berlaku antara Tahun 2019 sampai dengan Tahuh 2020, namun dirinya menyayangkan pembuangan dokumen tersebut di pinggir jalan.
“Walau sudah tidak terpakai kan sebaiknya jangan dibuang sembarangan gini. Kalau sampai ditemukan oknum tidak bertanggung jawab kan bisa bahaya disalahgunakan dan dipakai untuk melakukan aksi kejahatan”, ujarnya.
Menurutnya, alangkah baiknya pihak SAMSAT KBB memusnahkan dokumen Negara tersebut untuk menjaga keamanan, dibandingkan membuang sembarangan di jalanan umum seperti itu.
“Tadi saya kumpulkan dan sudah dibawa dan diamankan di rumah RW setempat untuk menghindari dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jika dibiarkan di jalan”, kata Jujun. ***