Camat Cibeunying Kidul Kepada Para Lurah : “Jika Pihak Ke-3 yang Tidak Dekat dengan Saya, Jangan Dibawa ke Saya”

Kota Bandung – Camat Cibeunying Kidul beberapa kali diberitakan karena sikap dan kebijakannya yang dinilai sering kurang berkenan dihati Masyarakat, tokoh, atau organisasi-organisasi yang ada diwilayahnya. Seperti halnya dalam sikapnya yang dinilai kurang ramah dan seolah enggan bersinergi, baik dengan elemen-elemen masyarakat seperti wartawan, ormas, LSM atau beberapa Lembaga lainnya yang berada diwilayah yang di pimpinnya.

Bahkan Camat dikabarkan pernah mengeluarkan kalimat yang terkesan arogan dan sombong dengan mengatakan bahwa semenjak dirinya menjabat tidak ada wartawan, ormas ataupun LSM yang berani datang ke kantor kecamatan tersebut. Jelas hal itu menyinggung para awak media dan beberapa organisasi masyarakat, karena peryataan itu seolah melecehkan organisasi masyarakat dan wartawan.

Camat Cibeunying Kidul Kota Bandung, Aris Rusdianto

Mengingat  Tugas dan Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah. Dan mereka memiliki paying hukum serta di syahkan berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

Sedangkan Jika dilihat dari UU ormas ini salah satu fungsinya adalah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, dan mewujudkan tujuan negara, walaupun tujuan lainnya adalah menyalurkan aspirasi anggotanya untuk kesejahteraan anggota-anggotanya. Dan dasar hukum ormas diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan serta perubahannya. Selanjutnya pada UU tersebut diubah pada tahun 2017 dan menjadi UU ormas.

Hal lainnya sikap Camat Aris yang tidak berkenan dengan hati warga yaitu mengenai pekerjaan pembangunan diwilayah tersebut. Bahkan Camat Aris dikabarkan pernah menyatakan bahwa “jika pihak ke-3 yang tidak dekat dengan saya, jangan dibawa ke saya”, hal itu dia ucapkan kepada para Lurah yang ada diwilayahnya. Jelas hal itu terkesan terlalu mengatur bawahannya dan dinilai mengarahkan setiap proyek Pembangunan kepada pihak ke-3 yang dekat dengan dirinya.

Camat sebagai Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran.

Sedangkan Lurah ataupun para Kepala Seksi di Kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah kewenangan KPA meliputi menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan, membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pangeluaran yang bersangkutan, dan memerintahkan pembayaran atas beban dana sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk tugas pejabat KPA terdiri dari enam poin, antara lain melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK, melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP,SPP-GU,SPP-LS dan SPP-TU), melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA.

Namun, dalam hal ini, Camat Cibeunying Kidul, Aris Rusdianto terkesan melakukan intervensi karena ada beberapa pihak ke-3 yang sengaja dibawa oleh dirinya, misalnya saja Camat sering menyerahkan pekerjaan proyek kepada salah seorang pihak ke-3 yang berinisial AG warga Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp sejak Jumat, (18/08/2023) oleh awak media, hingga saat ini Camat Aris sama sekali tidak membalas dan seolah enggan menjawab setiap pertanyaan dari para wartawan, alhasil Camat Aris dinilai seolah tidak mau transfaran. **TIM**

Berita Terkini