Ketika Keaslian Ijazah Masih Dipertanyakan, Negara Hadiahkan Rumah dan tanah diatas 120 Miliar

Negara kembali menunjukkan wajah ganda: di satu sisi berbicara tentang efisiensi anggaran dan integritas pejabat publik, di sisi lain membuka karpet merah bagi fasilitas mewah yang sulit diterima logika publik.
Tanah dan bangunan seluas 12.000 meter persegi di Colomadu, Karanganyar, disebut menjadi bagian dari fasilitas negara bagi mantan Presiden Joko Widodo.
Masalahnya, nilai aset itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004, yakni Rp20 miliar.

Keppres 81/2004 secara jelas mengatur bahwa mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak atas rumah dengan nilai maksimal Rp20 miliar.
Namun, pada tahun 2022 muncul Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.120/PMK-06/2022 yang disinyalir menjadi celah terbuka untuk fleksibilitas anggaran penyediaan rumah bagi mantan presiden.

Aturan baru ini disebut-sebut menjadi “ruang abu-abu” yang memungkinkan kenaikan nilai aset jauh di atas batas wajar.
Apalagi, jika mengingat harga tanah di kawasan Colomadu — kawasan strategis yang kini berkembang pesat — harga Rp120 miliar untuk lahan seluas 12.000 m² bukan hal yang mustahil

Muncul pertanyaan publik:
– Apakah negara sedang memanjakan kekuasaan yang sudah usai ?
– Apakah Permenkeu 120/2022 diterbitkan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan satu individu ?
– Atau ini sinyal bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara kebijakan bisa ditekuk bagi mereka yang punya kuasa politik ?

Lebih ironis lagi, polemik IJAZAH PALSU mantan presiden yang tak kunjung tuntas di pengadilan terus bergulir tanpa kejelasan.
Dimana mantan presiden Joko Widodo dua kali tidak memenuhi panggilan pengadilan. Publik belum mendapatkan transparansi penuh perihal ijazah palsu, namun negara justru berlari cepat memberi fasilitas mewah.

Apakah ini bentuk penghargaan ? Atau bentuk pembiaran terhadap kontroversi yang seharusnya diselesaikan lebih dulu ?

Dalam konteks politik moral, langkah pemerintah memberi fasilitas supermewah kepada mantan presiden di tengah kontroversi hukum adalah pukulan terhadap kredibilitas negara.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa nilai etika publik dikorbankan demi loyalitas kekuasaan.

Bukan sekadar persoalan angka, ini tentang pesan moral:
Apakah pejabat publik bisa terus menikmati fasilitas negara meski masih menyisakan tanda tanya atas keabsahan dan akuntabilitas dirinya ?

Di tengah rakyat yang bergulat dengan inflasi, lapangan kerja sempit, dan harga bahan pokok yang terus naik, kebijakan seperti ini terasa seperti tamparan halus dari kekuasaan kepada nurani publik.
Negara seharusnya menjaga kepercayaan, bukan menguras APBN untuk kemewahan yang mengundang tanya.

Jika hukum dan kebijakan bisa disesuaikan untuk satu orang, maka benar adanya:
kekuasaan di negeri ini belum benar-benar berpihak pada keadilan

Berita Terkini