Galian atau Penyiapan Lahan? XTC Desak Pemerintah Jelaskan Perbedaan Dokumen Perizinan

CIREBON – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) XTC DPC Kabupaten Cirebon menyoroti aktivitas yang diduga berkaitan dengan usaha pertambangan galian C di wilayah Desa Bobos dan Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan aspek perizinan, perpajakan, serta tata kelola lingkungan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketua XTC DPC Kabupaten Cirebon, Wira, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dan pengumpulan informasi terkait legalitas aktivitas tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status perizinan, dasar hukum pemungutan pajak, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan dasar hukum pemungutan pajak yang diduga masih merujuk pada regulasi yang telah dicabut.
Kondisi tersebut, menurut Wira, perlu mendapatkan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Transparansi sangat penting. Jika memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Wira.

Selain persoalan pajak, XTC juga mempertanyakan adanya perbedaan identitas badan hukum yang muncul dalam sejumlah dokumen yang beredar.
Menurutnya, perbedaan nama koperasi serta jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam perizinan perlu dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait guna menghindari kesalah pahaman publik.

Wira menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menolak program pemerintah, termasuk keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat.
Namun, ia menilai setiap program tetap harus berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.

“Kami mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi dukungan tersebut tidak menghilangkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu,” katanya.

Dalam waktu dekat, XTC DPC Kabupaten Cirebon berencana mengirimkan surat permohonan informasi kepada DPRD Kabupaten Cirebon, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, Pemerintah Desa Bobos, serta instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
Permintaan informasi tersebut mencakup dokumen perizinan, status kegiatan usaha, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta prosedur operasional yang diterapkan dalam aktivitas tersebut.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas yang berdampak terhadap kepentingan publik.

Di sisi lain, aktivitas yang berkaitan dengan penggalian tanah dan batuan juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa kegiatan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah dari pemerintah.

Selain itu, aspek lingkungan hidup menjadi perhatian penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan dokumen lingkungan serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga berkewajiban memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam izin usaha.

Menurut Wira, apabila hasil klarifikasi dan informasi yang diperoleh nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian regulasi atau potensi pelanggaran, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan melalui audiensi dengan DPRD serta instansi teknis terkait. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengedepankan mekanisme konstitusional. Saat ini fokus kami adalah meminta penjelasan dan membuka ruang klarifikasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai legalitas dan tata kelola aktivitas yang menjadi sorotan publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini