Waduh, Video Begituan Tersebar, Ketua DPRD PPU Langsung Laporkan Wanita Cantik Ini

PPU, BKP – Vidio Syur yang diduga memperlihatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) inisial SMN dengan seorang wanita tersebar.

Belakangan, SMN telah melaporkan pemeran wanita dalam video tersebut, FA (25) ke polisi.

Bahkan FA pun kini telah ditangkap dan ditahan karena diduga menyebarkan video syur tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pengacara FA, Zainul Arifin menyatakan kliennya tidak mengetahui atas beredarnya video itu.

“Padahal jelas kan kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023)

Zainul menjelaskan SMN awalnya mengajak FA ke salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada 16 dan 17 September 2022.

Saat itu, FA mengenal SMN dari temannya. Setelah bertemu, SMN membujuk FA untuk melakukan hubungan badan.

Menurut Zainul, karena terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tua dan biaya kuliah, kliennya itu menyetujuinya.

Zainul mengatakan FA setuju menerima tawaran tersebut dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, SMN mengajak FA ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Setelah melakukan hubungan badan, SMN memberikan uang sebesar Rp1,5 juta sesuai dengan yang telah dijanjikan.

Namun tanpa sepengetahuan FA, sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik beredar di media sosial.

Video syur tersebut, kata Zainul, diduga melibatkan kliennya dan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurutnya, SMN telah melaporkan FA atas dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik.

FA terjerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut Ramadhan, pihaknya kini telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menahannya. Saat ini, penyidik juga telah melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkannya ke jaksa penuntut umum.

Berita Terkini