TASIKMALAYA, BKP – Pelayanan penanganan kasus pencairan fiktif dana Pensiun Kredit Purna Bhakti oleh BJB Cabang Tasikmalaya yang dialami oleh Drs. Abas Sumantri, MM, warga Banyuresmi Garut yang sudah hampir 1 tahun tidak ada kejelasan penyelesaian.
Awal mencuatnya permasalahan ini ketika di beritakan oleh beberapa media online nasional lainnya, sampai saat ini masih mengambang dan tidak jelas di mana permasalahannya. Pihak BJB Cabang Tasikmalaya seolah olah tidak ada kesalahan dalam transaksi fiktif yang di alami Abas Sumantri, yang sudah jelas datanya, tanda tangan kontrak dan pengambilan dana pencairan di palsukan atau di manipulatif oleh oknum.
Di mana Abas tidak melakukan pengajuan kredit serta tidak menerima dana pencairan dari BJB namun ada nilai pokok hutang senilai Rp 230.000.000, yang harus menjadi kewajiban Abas dalam kredit Purna Bhakti periode Oktober 2021 – April 2034.
Ketika awak media mengkonfirmasi pada penyidik Polres Tasikmalaya Kota, Beliau mengatakan bahwa, “Dari hasil penyelidikan kasus Abas Sumantri sampai saat ini masih terus berlanjut, kami menunggu hasil audit internal dari pihak BJB yang akan di serahkan ke Polres.” Ujarnya.
Abas Sumantri sendiri, sampai saat ini merasa di rugikan dalam hal di gunakan data dirinya di BJB dan tidak ada penyelesaian meskipun untuk Gaji Pensiun saya sudah tidak lagi di potong dan tidak ada lagi penagihan baik dari pihak BTPN Garut asal pengajuan kredit saya, maupun di BJB Tasikmalaya. Kata Abas
Melihat dari lambatnya penyelesaikan kasus pencairan fiktif yang di alami Abas Sumantri Mantan Kadis di Bogor ini, BJB selaku Bank BUMD Jawa Barat terkesan acuh dan merasa tidak bersalah, dan hasil audit yang begitu lama sekali oleh penyelidikan internal.
Seharusnya BJB dalam hal ini sebagai Lembaga Jasa Keuangan Perbankan seharusnya memperhatikan hal-hal berikut dalam mengatasi keluhan nasabah yaitu Empati kepada penyampai keluhan, kecepatan dalam memberikan tanggapan, permintaan maaf dan kredibilitas. (Red)