Bandung – Pemerintah melalui ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan aturan pembatasan aktivitas selama dua pekan.
Airlangga menyebutkan, pembatasan aktivitas berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, di wilayah Jawa dan Bali.
“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga
Airlangga menjelaskan, pembatasan aktivitas ini berlaku di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Di antara persyaratan itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah angka nasional (14 persen), dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen dari kapasitas.
Adapun, kebijakan pembatasan aktivitas ini sebagai berikut :
– tempat kerja maksimal 25 persen, sementara 75 persen sisanya work from home (WFH).
– kegiatan belajar dilakukan secara daring.
– sektor esensial kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi 100 persen, namun dengan pengawasan ketat berkaitan jam operasional dan kapasitasnya.
– jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hinggal pukul 19.00 WIB.
– kapasitas restoran dibatasi maksimal 25 persen.
– kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.
– kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
– fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan semenara.
– transportasi umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tandas Airlangga.