Bandung, TJI – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di mana daerah zona merah akan dibatasi ruang sosialnya yang berimplikasi pada aktivitas ekonomi. PSBB ini dilakukan sebagai langkah penghentian laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin merebak diberbagai wilayah yang ada di provinsi Jawabarat.
Ada kalimat yang menyatakan bahwa, hebat atau tidaknya figur seorang pimpinan akan teruji manakala institusi yang dipimpinnya sedang dalam keadaan darurat. Di masa darurat inilah sosok pimpinan akan membuktikan kepada publik seputar reputasinya yang benar-benar ‘leader’, atau malah terjerumus pada robeknya citra kepemimpinan dengan sikap keder-nya.
Saat ini, Momentum pembuktian kiprah kepemimpinan itu datang, kondisi masyarakat sedang diancam oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Merebaknya wabah ini bisa menjadi ajang pembuktian kualitas pimpinan seperti Gubernur, Walikota, Bupati beserta jajarannya untuk menyelamatkan masyarakat dari serangan wabah yang membahayakan ini.
Pemerintah dituntut untuk menangani penyebaran Covid-19 secara cepat, tepat dan akurat. Jika tidak, gelombang penyebaran wabah akan semakin sulit dibendung dan tentunya akan mengancam keberlangsungan kehidupan rakyatnya. Hal ini disebabkan oleh metode penularan virus ini yang relatif sangat mudah.
Catatan yang dirilis dari laman covid19.go.id, pada 3 Mei 2020, menunjukkan pasien yang positif terjangkit Covid-19 di Jawabarat mencapai 1, 054 orang (9,4%). Wabah ini juga telah menyebabkan banyak warga jabar yang meninggal dunia.
Sedangkan dari data yang tercantum dalam laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar, pada hari Jumat (1/5/2020) pukul 10.13 WIB. Dari laman tersebut, terlihat jumlah pasien sembuh di Jabar mencapai 143 orang. Bertambah 36 orang dari data hari sebelumnya yang berjumlah 107 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat penyebaran Covid-19 ini relatif pesat. Dalam jangka yang singkat saja, virus ini sudah mampu menular pada ribuan lebih masyarakat Jabar. Ini menandakan bahwa penyebaran Covid-19 di Jabar sukar dibendung.
Data di atas juga menunjukkan bahwa masyarakat jabar dalam keadaan terancam bahaya dan amat mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Karenanya penerapan kebijakan yang tepat sasaran sangat dibutuhkan dalam rangka menyelamatkan kehidupan warga serta memutuskan tingginya resiko kematian banyak warga yang diakibatkan oleh virus ini.
Dasar Hukum
Salah-satu upaya pemerintah pusat dalam menanggulangi penyebaran virus ini ialah menerbitkan PP No. 21 Th. 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP PSBB). PP ini diterbitkan secara bersamaan dengan beberapa instrumen hukum lainnya seperti Perppu No. 1 Th. 2020 yang mengatur tentang keuangan negara dalam menangani Covid-19 dan Keppres No. 11 Th. 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pembatasan sosial berskala besar untuk tingkat provinsi baru akan dimulai pada 6 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB telah diterapkan di zona metropolitan (Bogor, Depok, Bekasi) pada 15 April lalu, dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April lalu.
Dengan diterapkannya PSBB Provinsi diharapkan memutus rantai penyebaran virus Corona. Namun tugas dan tanggungjawab pemerintah tidak hanya semata-mata membendung aktifitas sosial, akan tetapi pemerintah harus memperhatikan kebutuhan pokok warganya.
Sudah jelas, dengan adanya penetapan kebijakan PSBB ini, banyak kegiatan usaha serta pekerjaan masyarakat banyak yang terbatasi bahkan banyak yang terhenti. Kecuali penjual bahan pokok karena sangat dibutuhkan dalam kehidupan dan apabila ditutup berpotensi mengacaukan kehidupan masyarakat.
Artinya dalam kondisi ini akan ada banyak orang yang kehilangan mata pencaharian, banyak juga yang dirumahkan serta di PHK oleh perusahaan tempat kerjanya.
Walaupun Pemprov Jabar menggelontorkan sebagian APBD nya untuk dibagikan terhadap masyarakat yang terdampak Virus Covid-19, tetapi tatkala direalisasikan banyak yang tidak tepat sasaran bahkan banyak warga yang tidak mendapatkan dana bansos tersebut, padahal warga itu seharusnya mendapatkan bantuan, karena termasuk kedalam kriteria penerima bansos.
Ini menunjukan kurang maksimalnya kinerja pemerintah serta kurangnya ketelitian pihak pemprov, pemkot, dinas-dinas terkait. Selain itu juga tidak ada koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah kota, kabupaten, pemprov dengan jajaran pemerintah dibawah seperti Kecamatan, Kelurahan, Rw dan RT.
Dengan adanya beberapa kejadian salah sasaran bansos, tidak meratanya pembagian sembako dan lain sebagainya terhadap masyarakat, seolah menunjukan sikap pemerintah yang masih setengah hati serta seperti kurang serius dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena bencana serta terhenti kegiatan mencari nafkahnya karena adanya kebijakan PSBB.
Padahal, secara nurani, ini bukanlah bentuk bantuan dari pemerintah. Akan tetapi suatu kewajiban pemerintah ataupu para pemimpin untuk memperhatikan rakyatnya.Rakyat harus dijamin dan dipenuhi oleh negara sebagaimana tercantum dalam Permenkes Pasal 55 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Satjipto Rahardjo (2009) pernah berpesan bahwa tujuan kita bernegara hukum ialah untuk mewujudkan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum yang membahagiakan ini dapat terwujud manakala kebutuhan mendasar warga negara dapat dijamin dengan baik melalui ragam instrumen hukum negara. Dalam konteks saat ini, aspek mendasar itu ialah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah boleh saja melakukan pembatasan terhadap segala kegiatan dan aktivitas warganya, karena hanya dengan cara ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Akan tetapi, dalam penerapan pembatasan ini harus disertai oleh kebijakan yang menanggung semua kebutuhan dasar warganya, utamanya yang berkaitan dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Dan diutamakan harus merata, tepat sasaran, jangan menimbulkan masalah baru ataupun konflik ditengah masyarakat yang kini dalam kesulitan dan penderitaan.
Juga jangan ada unsur pencitraan ataupun unsur kampanye untuk menuju jabatan lebih tinggi di pemilu yang akan datang. Harus murni rasa tanggungjawab serta kepedulian yang bersih dari hati seorang pemimpin untuk rakyatnya. Karena jabatannya adalah kepercayaan dan amanah dari jutaan rakyat di jabar.
Semoga allah Sang Maha Bijak dan Maha Baik segera menyelamatkan kita dari musibah wabah corona, memusnahkan virus corona dari muka bumi ini, serta melimpahkan banyak berkah kita semua. Aamiin Yaa Rabb.
Biiznillah Wal Barakallah.
**Agus Jaya Sudrajat (Ketua Forum Jurnalis Nusantara & Penasehat Laskar Banten DPC Bandung Raya)**