Dari KAMPUS ke ISTANA, Ketika BUKTI KELULUSAN tak lagi penting di REPUBLIK ini

Judul
*Dari KAMPUS ke ISTANA*
*”Ketika bukti kelulusan tak lagi penting di Republik ini”*

Jakarta — Polemik seputar ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan tanda tanya besar tentang konsistensi penegakan aturan dalam demokrasi Indonesia. Di tengah regulasi ketat bagi calon kepala daerah dan pejabat publik, muncul satu pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang justru membuka celah pengecualian terhadap bukti kelulusan formal.

Pasal itu menyebutkan bahwa “dalam hal dokumen kelulusan tidak tersedia, calon dapat menyampaikan surat keterangan atau bukti lain yang sah.” Kalimat yang tampak administratif ini, dalam praktiknya, menjadi pintu politik yang lentur, memungkinkan tafsir hukum bergeser sesuai kepentingan kekuasaan.

Publik masih ingat, putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran menjadi calon wakil presiden adalah putusan yang kontroversial, bukan karena usia semata, tetapi karena cara konstitusi diperlakukan layaknya karet lentur. Putusan yang seharusnya menjadi benteng moral demokrasi, justru berubah menjadi batu loncatan bagi dinasti kekuasaan.

Dan Saat itupula, muncul pertanyaan publik apakah Hakim Prof. Dr. Anwar Usman. SH. MH ikut berpatisipasi dalam membantu proses ini ?

Ironisnya, dua instrumen hukum — MK dan PKPU — yang seharusnya menjaga integritas demokrasi, kini justru dianggap publik sebagai alat legitimasi politik. Ketika hukum bisa diinterpretasikan sesuai kebutuhan penguasa, maka rakyat hanya menjadi penonton dari sandiwara hukum bernama “legal tapi tak etis”.

Dalam konteks ini, polemik ijazah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan simbol dari krisis kejujuran dalam politik modern Indonesia. Bukan tentang kertas bertanda tangan rektor, tapi tentang keabsahan moral seorang pemimpin yang lahir dari celah aturan.

Demokrasi seharusnya lahir dari kepatuhan terhadap norma dan kejujuran publik, bukan dari tafsir yang dipesan sesuai kepentingan keluarga politik. Sebab bila setiap aturan bisa ditekuk atas nama kekuasaan, maka bangsa ini hanya tinggal menunggu waktu untuk menyebut “hukum sebagai alat politik, bukan alat keadilan.”

Berita Terkini