Penetapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka pada tahun 2023 sejatinya menjadi momentum penting bagi pembuktian asas equality before the law.
Namun, lebih dari dua tahun berlalu, publik justru disuguhi keheningan yang ganjil: tersangka belum ditahan, proses hukum berjalan lamban, dan keadilan tampak tertunda.
Padahal, Firli Bahuri bukanlah warga biasa. Ia adalah mantan pimpinan lembaga superbody antikorupsi yang selama ini lantang menyerukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ironisnya, ketika status tersangka melekat padanya, hukum justru terlihat ragu melangkah.
Di titik inilah publik berhak bertanya:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada bayang-bayang kekuasaan masa lalu?
Dalam konteks Firli Bahuri, publik mencatat bahwa perkara ini menyangkut Penetapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka pada tahun 2023 sejatinya menjadi momentum penting bagi pembuktian asas equality before the law.
Namun, lebih dari dua tahun berlalu, publik justru disuguhi keheningan yang ganjil: tersangka belum ditahan, proses hukum berjalan lamban, dan keadilan tampak tertunda.
Padahal, Firli Bahuri bukanlah warga biasa. Ia adalah mantan pimpinan lembaga superbody antikorupsi yang selama ini lantang menyerukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ironisnya, ketika status tersangka melekat padanya, hukum justru terlihat ragu melangkah.
Di titik inilah publik berhak bertanya:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada bayang-bayang kekuasaan masa lalu?
Dalam konteks Firli Bahuri, publik mencatat bahwa perkara ini menyangkut pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi, kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan semangat penindakan keras dan cepat terhadap pelaku korupsi, tanpa pengecualian status sosial maupun jabatan.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Kepastian hukum bukan hanya hak tersangka, tetapi juga hak publik untuk melihat hukum ditegakkan secara konsisten.
Ketika seorang mantan Ketua KPK dibiarkan bebas tanpa kejelasan penahanan, pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: “hukum bisa dinegosiasikan, keadilan bisa ditunda.”
Prinsip equality before the law yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pun tercederai.
Bandingkan dengan banyak tersangka lain pejabat daerah, kepala desa, bahkan warga kecil yang dengan cepat ditahan atas sangkaan serupa.
Ketimpangan perlakuan ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap standar ganda penegakan hukum.
Penegakan hukum yang lamban bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan persoalan kepercayaan publik.
Ketika hukum gagal menunjukkan keberanian terhadap figur kuat, maka hukum kehilangan wibawanya.
Dalam perspektif keadilan Pancasila, khususnya sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan tidak boleh selektif, apalagi elitis.
Kasus Firli Bahuri kini bukan hanya soal benar atau salah secara pidana, tetapi telah berubah menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.
Negara harus memilih: “menegakkan hukum secara setara, atau membiarkan publik percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Selama penahanan tak kunjung dilakukan tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, selama itu pula luka kepercayaan publik akan terus menganga dan keadilan akan tetap terasa sebagai janji, bukan kenyataan tindak pidana korupsi, kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan semangat penindakan keras dan cepat terhadap pelaku korupsi, tanpa pengecualian status sosial maupun jabatan.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Kepastian hukum bukan hanya hak tersangka, tetapi juga hak publik untuk melihat hukum ditegakkan secara konsisten.
Ketika seorang mantan Ketua KPK dibiarkan bebas tanpa kejelasan penahanan, pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: “hukum bisa dinegosiasikan, keadilan bisa ditunda.”
Prinsip equality before the law yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pun tercederai.
Bandingkan dengan banyak tersangka lain pejabat daerah, kepala desa, bahkan warga kecil yang dengan cepat ditahan atas sangkaan serupa.
Ketimpangan perlakuan ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap standar ganda penegakan hukum.
Penegakan hukum yang lamban bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan persoalan kepercayaan publik.
Ketika hukum gagal menunjukkan keberanian terhadap figur kuat, maka hukum kehilangan wibawanya.
Dalam perspektif keadilan Pancasila, khususnya sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh selektif, apalagi elitis.
Kasus Firli Bahuri kini bukan hanya soal benar atau salah secara pidana, tetapi telah berubah menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.
Negara harus memilih: “menegakkan hukum secara setara, atau membiarkan publik percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Selama penahanan tak kunjung dilakukan tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, selama itu pula luka kepercayaan publik akan terus menganga dan keadilan akan tetap terasa sebagai janji, bukan kenyataan
