Gadis Warga Jakarta Disekap Dan Disiksa Pacar Selama 2 Bulan, Berhasil Kabur Saat Pelaku Sedang Tidur Pulas

Jakarta, TJI – Seorang gadis dengan inisial PM (20), asal Jakarta, menjadi korban penyekapan oleh pacarnya yang berinisial AAM (19) di Garut, Jawa Barat. Selama penyekapan, korban sering mendapat perlakuan kasar oleh dan dianiaya pelaku. Hal ini baru terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan dari warga sekitar.

Kejadian ini bermula saat korban dan tersangka menjalin hubungan asmara beberapa bulan sebelumnya. Karena saling kenal dan tertarik, mereka bersepakat untuk pergi ke Garut pada 13 Maret 2020.

“Mereka tinggal di rumah tersangka di kawasan Rengganis, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Datang ke Garut naik bus dan tinggal serumah walau belum menikah,” ucap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (25/4/2020).

Maradona menjelaskan, saat awal tinggal di tempat tersangka, hubungan keduanya baik-baik saja. Namun, dua minggu kemudian mulai ada masalah. Setelah sekitar dua minggu tinggal bersama, hubungan mereka mulai renggang.

Korban yang merasa tidak nyaman dengan sikap pelaku, sempat meminta pulang ke Jakarta. Namun, tersangka tidak membolehkan pulang dan justru korban sering mendapat siksaan.

“Dia minta pulang ke rumah orangtuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul, Selain dipukul, korban juga pernah disundut rokok oleh tersangka.” katanya.

Maradona menjelaskan, berhasil kabur karena merasa menderita dengan perlakuan tersangka, korban merencanakan untuk kabur. Korban berhasil kabur dari rumah tersangka setelah berpura-pura tidur.

“Korban pura-pura tidur dan menunggu pacarnya ikut tidur. Setelah pacarnya tidur, korban lari dan meminta tolong ke masyarakat,” ucapnya.

Setelah berhasil kabur, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mendapat laporan dari warga itu, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat di cek, ternyata informasi tersebut benar.

Setelah mendapat laporan dan keterangan sejumlah saksi, polisi langsung mengamankan tersangka. Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Garut.

Dari hasil pemeriksaan, AAM sudah dua bulan menyekap pacarnya. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. **Sangga Pratama**

Berita Terkini