Heboh! ACT Diduga Selewengkan Rp 138 Miliar Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

Jakarta, BKP – Mabes Polri mengatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Rp 138 miliar.

“Kasus masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak Media, Sabtu, 9 Juli 2022.

Nurul mengatakan pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR US$144.500 atau setara Rp 2.066.350.000,- yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan, dalam hal ini melalui ACT.

“Dan pada saat persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak ACT sudah membuatkan format isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujarnya.

Namun, ACT tidak perlu menyadari jumlah dana sosial/CSR yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, serta kemajuan yang dikelola oleh ACT.

“Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf,” ujarnya.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung fasilitas, serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden ACT Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus atau Vice President ACT Ibnu Hajar (IH).

Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan ACT juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan, serta donasi dari masyarakat, di antaranya adalah Donasi Mayarakat Umum; Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional; Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional; serta Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Selanjutnya, pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap 10-20 persen atau Rp 6 – Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan, sedangkan Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” ucapnya. ***

Berita Terkini