Korupsi Rp 103 M, Mantan Rektor UIN Sumut Diganjar 2 Tahun Penjara

Medan,TJI – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021) malam di ruang cakra 8 PN Medan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jarihat Simarmata.

Tidak hanya Saidurahman, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masing- masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan terhadap Saidurahman lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya sama dengan tuntutan JPU.

Atas putusan ini, baik Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,”sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).

Berita Terkini