Majelis Hakim : Mantan Direktur Teknik Garuda Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi

BKP – Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Hadinoto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, serta mesin Rolls-Royce Trent 700.

Sumber Gambar

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Uang Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.540 euro.

“Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dollar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771/637,58 dollar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap,” kata hakim Rosmina.

Sumber Gambar

Jika Hadinoto tidak bisa membayar uang pidana pengganti tersebut, harta bendanya akan dilelang untuk melakukan pembayaran.

Namun, jika harta yang dimiliki Hadinoto tidak cukup, hukuman itu bisa diganti dengan penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Hadinoto.

Hal yang memberatkan yakni Hadinoto tidak mengakui perbuatannya dan tindakan korupsi dilakukan pada BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia di taraf internasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara, yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional,” ucap hakim.

“Namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah Hadinoto belum pernah terlibat dalam perkara lain dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim pada Hadinoto ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hadinoto dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pada perkara ini Hadinoto terbukti melakukan dua dakwaan yaitu pertama, Pasal 12 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sementara itu dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkini