
TOLITOLI, BKP – Ambisi Proyek Ilegal Rumah Adat dua tahap di lahan serobot, mantan Bupati Alek Bantilan hasut suku Tolitoli lewat jumpa pers 2/12/2021 yang dipublis secara membabi buta oleh RRI dan media Online.
Terhadap hasutan Alek tersebut, sejumlah orang menamakan diri suku Tolitoli lantas lakukan aksi di lahan serobot yang diklaim Alek Bantilan Cs sebagai Tanah Kerajaan, Cagar Budaya, dan Aset Pemda.
Lantas? Berikut rekam jejak dekadensi moral dan ekor klaim Alek Bantilan : Pertama, berita RRI dan swatvnews,id yang menyatakan kebun kelapa milik rakat di Nalu itu bukan tanah rampasan, melainkan dibeli karena merupakan cagar budaya dan aset Pemda – Loh lahan cagar budaya kog dibeli, aneh ?!
Kedua, kini berita hasil jumpa pers Alek Bantilan 2/12/2021 itu kian terkuak fakta dustanya, meski belum juga dibetulkan pihak swatvnews.id dan RRI.
Dan sekarang, kasus penyerobotan kebun kelapa milik Lamatta (berdasarkan surat kepemilikan “segel” 26 April 1967) yang melibatkan Alek Cs itu berbuntut panjang, merembes kemana-mana, penggelontoran APBD secara haram pun tak terelakkan.
Yang jelas, berdasarkan hasil investigasi infoaktual.id, telah terjadi diduga pembohongan publik, SP3 janggal “menjijikan”, SKPT manipulatif dan proyek ilegal rumah adat dua tahap, sebagai akibat dekadensi moral ketua Perta Matahari PAN Tolitoli itu di lahan serobot.
Pokoe, untuk proyek tahap I 2020 Rp 950 juta belum disentuh hukum. Sedang tahap II 2022 sebesar Rp 1.5 M dicoret ABT di 2022 setelah dibintang oleh banggar 2021. Artinya, persekongkolan di tahap II gagal, dan sekarang proyek tahap I itu pun mangkrak.
Terhadap proyek ilegal tadi, kejaksaan Negri Tolitoli sudah mulai gerak minggu lalu setelah didorong selama dua bulan lewat surat infoaktual.id Nomor 029/rek-pim/if.a/IX/2022 (28/9/2022).