Proses Hukum Mantan Bupati Tolitoli Alex Bantilan Atas Kasus ITE, Masih Berjalan

TOLITOLI, BKP – Ekses SP3 “Menjijikan” atas lahan, diduga dirampas di objek proyek ilegal itu, merembes pada upaya tipu BPN.

Infoaktual.id, Menagih progres kasus Ex Bupati Alex Bantilan, terlapor melawan UU ITE 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 serta pasal 14-15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Polres Tolitoli dinilai tak sudi menjerat pejabat KKN. Begitu ditulis pelapor, terhadap media infoaktual.id.

Kasus ini diselidik pada 26/10/2021.  Alex yang mantan ketua DPRD itu, diadukan dengan surat Nomor 027/red.pim/X/2021 tanggal 7/10/2021, namun hingga kini belum temui titik terang.

Seperti diketahui, pengaduan setebal tiga halaman itu terkait omongan ngawur Alex pada jumpa pers di teras rumahnya, 5 Mei 2021, sebagai ekses perkara penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Alex Cs.

Dijumpa pers itu, Alex mediscreditkan, mencemarkan nama baik Hasanudian dan media yang dipimpinya. Infoaktual.id, bohongi publik sambil menghasut komunitas Suku Tolitoli.

Bupati Alex yang jabatannya telah habis sejak Februari 2021, menganggap bahwa rentetan berita atas perilaku dirinya di lahan rakyat yang disorot media binaan Drs Haji Hendardji Soepandji SH itu, seakan-akan fitnah.

Padahal faktanya, lahan yang tengah diselidiki Polres dan digelar khusus oleh Polda Sulteng, sangat benderang dirampas Alex dan kakak sepupunya, rektor Madako dengan cara-cara melawan hukum.

Hasil jumpa pers Alex itu di publish media online, dan swatvnews.id serta RRI secara membabi buta, dan akhirnya fatal. Pasalnya, prinsip etis jurnalistik terinjak gegara Cover Both Side diabaikan oleh wartawan yang merilis pernyataan dusta Alex.

Seperti kata tokoh pers RH.Sirgar sejak lama, bahwa keteledoran wartawan membuat berita merupakan tindakan kriminal, seperti pencuri penipu dan perampok. Sebab itu, RRI halal di stigmakan monyet mabok.

Kasus ITE ini bermula dari berita yang membombardir terduga Alex merampas tanah orang yang berakhir dengan SP3, setelah diselidiki 10 bulan. Selanjutnya di SP3D tanggal 8 November 2021, menyusul gelar perkara khusus di Polda sulteng,18 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, SP3 dan SP3D atas kasus serobot itu dinilai pemilik lahan sebagai SP3 hasil penyelidikan cacat hukum dan “menjijikan”.

Akibatnya, ketika sudah tidak jadi Bupati, tepatnya Desember 2021, Alex gunakan SP3D itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SKPT atas nama dirinya, dan pasti bodong.

Parahnya, bukan cuma bodong, SKPT yang mestinya terbit pada desember 2021, di manipulasi menjadi 7 Oktober 2019, lalu diselip masuk ke dokumen usulan proyek rumah adat tahap II 2022 sebesar Rp 1,5 Miliar.

Lebih parah lagi, tahun terbit SKPT bodong yang di manipulasi itu, bermaksud tutupi proyek ilegal rumah adat tahap I 2020 senilai Rp 950 Juta. Terus, proyek tahap II 2022 sebesar Rp 1,5 Miliar itu akhirnya dinyatakan batal.

“Nah sekarang, selain proyek ilegal ples SKPT bodong, bagaimana kabar penyidik kasus ITE atas terlapor Ex Bupati Tolitoli yang progresnya sepi sejak 19/1/2022?”

Kenapa pula humas Polres AKP Anshari Tolah beda pandangan dengan kanit tipiter Iptu Ahmad dalam membaca konstruksi kasus ITE mantan Bupati itu ?

Alat bukti 10 edisi vidio Alex dijumpa pers, saksi dan bukti lain yang berkenaan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 ITE, serta pasal 14/15 UU No 1 tahun 1964 seperti dilapor berdasarkan fakta, dikesampingkan kanit Ahmad.

Ujungnya, kanit Ahmad menyatakan penyidik belum menemukan peristiwa tindak pidana atas terlapor Alex, sementara AKP Anshari justru isyaratkan sebaliknya.

Diisyaratakan AKP Anshari, SOP kurang berfungsi, penyelidikan tidak utuh dan menyeruh. Melenceng dari perkap, bahkan kultur Tribrata dan Presisi Polri tidak jalan.

“Kalau dia (penyidik) pakai pasal ini (28 ayat 2, bukan ayat 1 seperti diterapkan Iptu Ahmad, red), dia sudah bisa jerat Alex Bantilan, “ terang mantan Kapolsek dampal selatan itu mencontohkan.

Dikonfirmasi hal saling-silang Iptu Ahmad dan AKP Anshari, kapolres yang saat itu dijabat AKBP Budhi Batara memilih diam.

Bahkan, ketika diminta jelaskan soal SP3 SP3D yang diduga hasil lidik janggal dan “menjijikan”, sebagai sumbu pemicu kasus ITE ini, Kapolres tetap bungkam.

Terakhir pihaknya dikonfirmasi via Whatsapp (WA) diambang pisah sambut dengan penggantinya, AKBP Ridwan Raja Dewa pada 13/2/2022. Berharap bicara, kapolres Budhi hanya menjawa dengan imoji maaf, lalu memblokir nomornya.

Mirisnya, beberapa waktu setelah kepergian AKBP Budhi, pemred infoaktual.id Hasanudin diintimidasi kanit Iptu Ahmad diruang periksa tipiter.

Lantas, kalau saya mau jawab, mau “potong” lagi ini kata Anshari, jadi beda lagi nanti. Karena itu, langsung saja tanyakan ke penyidik.

Hal ini diungkapkan AKP Anshari ketika kembali diminta progresnya pada 23 Juni 2022, menyusul hasil diskusi dengan Kapolres baru, Ridwan RD di ruang kerja kasat reskrim Rijal,SH, tiga hari setelah aksi nakut-nakuti di ruang peiksa tipiter itu terjadi.

“Jadi beliau (Kapolres,red) suruh langsung saja, karna perintahnya kapolres sudah jelas, dan sudah disampaiakan juga kepada penydiknya,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Anshari, langkah penyidiknya saja menyesuikan sesuai komitmen, yakni jaminan kondusif dalam melayani, dan akan memprosesnya secara professional.

“Kita jamin kondusif, sudah jelas itu pak. Teguran keras kapolres itu sudah jelas pak,” tegas Anshari, seraya menjamin insiden diruang tipiter 21 Maret 2022 itu, tidak terulang lagi.

Kini sudah empat bulam lebih, proses lidik secara profesional seperti dijanjikan kapolres Ridwan, tetap saja sepih tanpa kenjelasan.

Sementara itu, kasat Reskrim Iptu Rijal,SH yang dihubungi jumat 18/8/2022 dan senin 22/8/2022, tidak sedang ditempat. Dua WA yang dikirim pada 18 dan 22 Agustus ke nomor 081213390xxx milik mantan kanit tipikor itu, belum direspon.

Assalamualaikum, tabe (ijin) waktunya sappoku (sodaraku) kasat untuk diskusi sedikit, begitu WA yang menyapa Kasat Rijal,SH kemarin sore, jumat 2/9/2022. Namun, pria etnis bugis Bone itu belum juga merespon.

Tapi baiklah, multi kasus mantan Bupati ini sudah merembes keupaya penipuan. Seperti dibenarkan kepala BPN Tolitoli Rahab (selasa 23 Agustus), lahan rampasan di objek proyek ilegal itu mau dibuatkan tanda bukti hak dengan cara gelap.

Berita Terkini