Mengenai Kasus Korupsi Damkar, Kejari Depok Periksa 14 Orang Pegawai

Depok, BKP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil 20 orang pegawai Damkar untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Dari 20 yang dipanggil, 14 orang memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Hari ini di mana penyidik ​​Kejaksaan Negeri Depok kembali melakukan pemanggilan kepada 14 orang yang diduga tindak pidana korupsi terkait dengan gaji pegawai di Dinas Kebakaran Kota Depok,” papar Andi Rio dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Menurut Andi Rio akibat tindak dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan hampir Rp 1,2 miliar. Ia menyebut tersangka tindak pidana terkait pemotongan gaji masih dengan inisial yang sama yakni A.

“Kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar sehingga kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali. Untuk sekarang kami masih menetapkan tersangka inisial A,” sambungnya.

Meski demikian, Kejari Depok masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkin dalam prosesnya ada nama tersangka baru.

“Untuk sekarang kami masih menetapkan tersangka dengan inisial A dan dalam pengembangan. Nantinya ketika kami mendapatkan lagi bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang akan tetapkan lagi,” ujar Andi Rio.

Kejari Tetapkan 3 Tersangka
Seperti diketahui, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Damkar Kota Depok. Rinciannya, dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku pejabat pengadaan.

Estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250 juta. Selanjutnya klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. ***

Berita Terkini