Bandung,TJI- Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 2 minggu ke depan dimulai hari ini Kamis, (17/6/2021).
Pemkot merberlakukan kembali penutupan sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas massa, pembatasan jam operasional juga kembali diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6), ini adalah tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan status Siaga Satu Covid-19 bagi wilayah Bandung Raya.
Oded mengatakan, meski masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid, kondisi Kota Bandung saat ini kritis karena angkanya mulai mendekati zona merah.
Mulai Hari Ini PPKM, Karenanya, PPKM diberlakukan ketat.
“Kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Bandung meningkat sebesar 6,5 persen atau 577 kasus dalam satu bulan terakhir,” ujar Oded M Danial.
Wali Kota Bandung menegaskan, semua tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung juga ditutup mulai Kamis (17/6).
Oded juga meminta restoran atau tempat makan untuk memberlakukan take away dan tak memperbolehkan makan di tempat.
“Namun pasar tradisional kami minta untuk operasional hingga pukul 10.00 WIB.
Acara pesta pernikahan juga kami batasi dengan hanya boleh akad.
Itu pun dibatasi hanya 50 orang, sedangkan resepsi tak diperbolehkan,” tegas Oded.
Menyusul terus melonjaknya kasus baru Covid, kata Oded, pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas atau PTMT juga terpaksa dihentikan.
“Seharusnya PTMT yang berlangsung sejak 7 Juni ini baru berakhir pada 18 Juni.
Kami juga akan tunggu keputusan apakah Juli pelaksanaan PTMT bisa dilakukan atau tidak,” katanya.
Sumber : Tribunnews.com