Pekerjaan Tambal Sulam Jalan Buaya Karangnunggal, Diduga Kangkangi UU KIP Dan Jadi Bancakan Sekelompok Orang

Kabupaten Tasikmalaya, BKP Mengacu pada UU KIP (UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan : pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi;, kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;, ketiga, bersifat ketat dan terbatas;, keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal yang terjadi bahkan sebaliknya, pada pelaksanaan pekerjaan tambal sulam Jalan Buaya, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Hasil pencarian dan konfirmasi awak media, terungkap bahwa anggaran kegiatan tambal sulam jalan tersebut bersumber dari DAU 2022, seperti yang dijelaskan oleh Anggota dewan partai Golkar dapil 5 Asep Saefulloh saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Asep juga menambahkan dalam hal ini saya hanya sebagai pengusung dan titik Desa Karangnunggal dan sekitarnya.

Mengenai teknis pengerjaan dan kualitas pengerjaan silahkan hubungi saja dinas PU terkait”, kata Asep.

Sementara warga sekitar pun terkejut dengan aktifitas pekerjaan tambal sulam jalan yang waktunya sangat singkat dan tidak ada papan informasi kegiatan.

“Bahkan ada sebagian yang tidak di aspal, hanya di awur batu, padahal anggarannya mencapai Rp 130 Juta”, tambah Asep.

Warga berharap instansi dan pihak terkait pun tidak menutup mata begitu saja, anggaran pemerintah yang harus diwaspadai, sehingga sesuai dengan peruntukannya, lagi-lagi warga masyarakat berharap kepada pihak APH untuk segera turun ke lapangan, dan mereka berharap kedepannya tidak ada lagi yang bermain-main dengan penggunaan anggaran pemerintah.

Saat awak media mencoba menghubungi TPK yang tidak lain adalah Kabid PU, tidak dapat menerima panggilan, atau nomor tidak bisa dihubungi.

Dan akhirnya awak media mencoba mengkonfirmasi PPTK UPT Kecamatan Karangnunggal.

Menurut keterangan dari PPTK, pengerjaan jalan belum sesuai dengan RAB, hanya saja dilapangan ada kendala dari masyarakat sehingga tidak dikerjakan oleh pihak CV.

“Silahkan hubungi CV yang mengerjakan”, kata Arif kepada media.

Saat awak media menghubungi kepala Desa Karangnunggal, menjelaskan bahwa pihak Desa tidak tahu,

“Bahkan LPM dan BPD pun dalam pengerjaan jalan tersebut tidak dilibatkan”, jelas kades saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Dari pantauan awak media dilapangan, saat ini jalan sudah mulai retak-retak dan rusak lagi, padahal baru beberapa minggu saja pengerjaannya.

Ditempat yang sama, salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa akibat dari pengerjaan jalan tersebut sudah ada beberapa korban jatuh karena badan jalan hanya di tebar batu split saja.

Bahkan saat kendaraan kencang terkena kami terkena hantaman batu yang terselip ban”, katanya.

Di era informasi publik saat ini, jelas hal tersebut menciderai hak masyarakat, yang mana pembiayaan pekerjaan tersebut bersumber dari pemerintah/DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022, dan nilainya tidak dijelaskan secara tetap, hanya disebut 100 Juta saja, sebenarnya secara aktual di lapangan volume yang dikerjakan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tersedia.

Patut diduga proyek tersebut sarat muatan kepentingan, serta jadi bancakan sekelompok orang. Dan sangat ironis, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada papan informasi kegiatannya, seolah-olah dikerjakan oleh makhluk goib. Sesuai dengan ketidak jelasannya anggaran nominal juga realisasi dari pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PU Kabupaten Tasikmalaya belum dapat dikonfirmasi, dan hal ini jelas akan membuat masyarakat sangat kecewa, dengan sikap Kabid yang tidak koperatif,

Bahkan PPTK yang tadinya bisa dihubungi, namun, saat mau dikonfirmasi ulang malah tidak mau mengangkat teleponya. ***

Berita Terkini