Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha: Bahaya Nyata di Bawah Hidung Aparat

Insiden kecelakaan yang menimpa Lucky (49), seorang pengendara sepeda motor, pada hari Senin (19/01/2026) sekitar jam 13.30 WIB membuka kembali persoalan klasik tentang kesemrawutan pengelolaan ruang jalan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Lucky mengalami kecelakaan setelah menabrak pembatas jalan berbentuk rangka besi berwarna biru dan hitam yang berdiri di tengah Jalan Mohammad Toha, jalur vital penghubung antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Pembatas jalan tersebut diduga kuat dibuat dan dipasang oleh sebuah pabrik tekstil di wilayah Kabupaten Bandung, tanpa kejelasan izin, standar keselamatan, maupun rambu pendukung.
Ironisnya, objek berbahaya itu berdiri di jalur aktif lalu lintas, tanpa pencahayaan memadai, tanpa reflektor standar, dan tanpa marka peringatan yang jelas, sebuah jebakan maut bagi pengendara, khususnya pada malam hari atau saat hujan.

Yang lebih memprihatinkan, lokasi pembatas jalan tersebut berada tidak jauh dari Polsek Dayeuhkolot.
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik yang wajar:
“Bagaimana mungkin objek berbahaya di ruang lalu lintas aktif dapat berdiri dalam waktu lama tanpa penanganan, padahal berada di area yang seharusnya menjadi titik pengawasan aparat penegak hukum?”

Padahal, Kementerian Perhubungan melalui regulasinya telah mengatur secara tegas soal perlengkapan jalan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Jalan (Permenhub Nomor 82 Tahun 2018) yang disebutkan bahwa:

– Setiap perlengkapan jalan, termasuk pembatas jalan, harus dipasang oleh penyelenggara jalan yang berwenang, bukan oleh pihak swasta secara sepihak.

– Perlengkapan jalan wajib memenuhi standar keselamatan, meliputi visibilitas, warna, reflektor, serta tidak membahayakan pengguna jalan.

– Pemasangan perlengkapan jalan tanpa izin dan tanpa standar teknis merupakan pelanggaran dan dapat dikenai

Begitu pula dalam peraturan menteri perhubungan no. 14 tahun 2021

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi payung hukum utama menegaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan keselamatan lalu lintas.”

Dengan demikian, apabila benar pembatas jalan tersebut dibuat dan dipasang oleh pihak pabrik tanpa kewenangan, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik.
Lebih jauh, pemerintah daerah dan instansi perhubungan setempat patut dipertanyakan, karena pembatas berbahaya itu bisa berdiri tanpa tindakan penertiban.

Kasus yang menimpa Lucky bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.
Apalagi warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan bahwa ini kejadian yang kesekiankalinya.

Ini adalah cermin kelalaian struktural, di mana ruang publik dikuasai kepentingan privat, sementara keselamatan warga dibiarkan menjadi taruhan.
Jika pembatas jalan ilegal dibiarkan hari ini, siapa korban berikutnya esok hari?

Sudah seharusnya aparat berwenang mengusut pihak pembuat dan pemberi izin (jika ada), menertibkan seluruh perlengkapan jalan ilegal, serta memastikan aturan Kemenhub tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Karena dalam negara hukum, jalan raya adalah milik publik, bukan area eksperimen yang mempertaruhkan nyawa rakyat.

Berita Terkini