Residivis Asal Temanggung Ini Kembali Dibekuk Reskrim Polresta Magelang, Karena Mencuri Mobil di Grabag

MAGELANG, BKP – Seorang residivis asal Kaloran, Temanggung, yang berinisial ETN (28) alias Landak, Kembali dibekuk Tim Resmob Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah. ETN ini merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 5 kali dan terakhir menjalani hukuman di Kendal, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 03.30 WIB, di halaman rumah korban yaitu Denny Dwi Aryono (33), yang beralamat di Dusun Tegalrandu, RT 002 RW 001, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Adapun barang yang dicuri berupa sebuah mobil merk Honda Civic dengan Nopol AA-1399-HG, warna hitam metalik, atas nama STNK Korban, dicuri dengan cara menggunakan kunci palsu.

Demikian disampaikan oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., saat memimpin Press Conference di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (21/11/2022). Saat menyampaikan keterangan ungkap kasus, Sajarod didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M.

Kejadian yang terpantau CCTV tersebut oleh Korban dilaporkan ke pihak Kepolisian. Akibat pencurian tersebut, Korban menderita kerugian 1 unit mobil seharga sekitar Rp 42.000.000.

“Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Grabag dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku ETN alias Landak,” kata AKBP Sajarod.

Diketahui keberadaan ETN di wilayah Ambarawa Kabupaten Semarang yang akan melakukan Tindakan Kejahatan (mencuri).

“Namun sebelum pelaku menjalankan serangkaian kejahatan tersebut, pelaku dalam perjalanan berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata AKBP Sajarod.

Diungkapkan. Setelah diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan Tersangka mengakui dengan terus terang akan perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian satu unit KBM Roda empat merk Honda Civic dengan Nopol AA-1399-HG, di Grabag Magelang.

“Tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut bersama Saudara B yang saat ini masih DPO. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Grabag untuk Proses Hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Perbuatan Tersangka ETN bersama Tersanga B (DPO) melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Berita Terkini