
TJI – Pasangan suami istri yang berinisial S dan AE melaporkan adanya tindak pencurian dengan pemberatan diwilayah telukan, Grogol Sukoharjo kepada pihak kepolisian.
Setelah Polsek Grogol dan Sat reskrim Polres Sukoharjo menelusuri ke kediaman pelapor tersebut, dinyatakan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan adalah palsu.
Dikutip dari laman Tribrata News Polda Jawa Tengah, kerugian akibat laporan pencurian palsu itu, polisi menganggap cukup mencolok yaitu sebesar Rp 80 juta.
Setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan meminta keterangan berbagai saksi, pihak kepolisian cukup curiga terkait kasus yang disampaikan. Terutama saat tidak ditemukannya kerusakan pada rumah S dan AE sebagai tanda pencurian biasanya.
Ditambah lagi, polisi menemukan uang sejumlah Rp 10 juta yang berada di dalam jok motor milik mereka.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat Konferensi Pers di Loby Mapolres Sukoharjo. Rabu, (29 April 2020).
“Dari Hasil penyidikan awal petugas sebenarnya sudah curiga, karena tidak ada kerusakan pada pintu maupun jendela padahal saat kejadian kondisi rumah di kabarkan kosong,” ujarnya.
Polisi pun melakukan pengecekan pada akun bank yang telah menjadi tempat penyimpanan uang sebesar Rp 80 juta selama ini. Dan dari hasil pengecekan tersebut, kepolisian akhirnya mendapatkan data secara pasti untuk menyatakan bahwa laporan yang disampaikan S dan AE adalah palsu.
Berdasarkan data dari bank yang dicek, tak ditemukan pula riwayat pencairan uang senilai Rp 80 juta. Maka, dari situlah, semakin kuatnya bukti yang dimiliki oleh kepolisian yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut akhirnya mengakui bahwa laporan yang telah dibuat terkait pencurian uang memang palsu.
“Setelah kita dalami akhirnya pelapor yang merupakan suami istri tersebut mengaku bahwa memang tidak terjadi tindak pedana pencurian dengan pemberatan,” tambah Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Untuk meyakinkan petugas kepolisian, AE sempat meminta suaminya untuk mengobrak-abrik lemari pakaian di rumah mereka. Bahkan, keduanya mengatakan, bahwa ide pencurian itu diinisiasi oleh AE dengan memanfaatkan situasi saat ini yang sedang marak terjadi tindak pencurian sebagai dampak buruk virus corona.
Sementara itu, uang Rp 80 juta yang sebagian besar telah raib, merupakan tabungan bersama Rukun Tetangga (RT) di wilayah mereka selama satu tahun sejak lebaran sebelumnya hingga sekarang.
Namun uang tersebut telah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan rumah oleh S dan AE. Padahal dalam kesepakatan bersama, uang sebesar Rp 80 juta akan kembali diambil oleh para warga pada lebaran kali ini.
“Pelaku dijerat denga pasal 220 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan maksimal,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Kabar ini pun menjadi perbincangan di masyarakat luas dan menjadi viral di media sosial. **TJI**