Bandung,TJI- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, polisi diperbolehkan mengambil tindakan hukum dalam penegakan aturan PPKM Darurat. “Ada perubahan penindakan dari kepolisian yang diizinkan untuk melakukan tipiring, tilang, kepada mereka-mereka yang sudah di ingatkan, di edukasi secara persuasif, tapi kelihatannya melanggar secara nyata dan membahayakan masyarakat,” kata dia, Kamis, 1 Juli 2021.
Ridwan Kamil mengatakan, tindakan hukum yang dilakukan bagi pelanggar pengetatan PPKM Darurat sudah disosialisasikan Polda Jawa Barat. “Saya kira kepolisian akan melakukan tindakan-tindakan terukur. Pak Kapolda sudah melakukan sosialisasi dan lain-lain kepada anggotanya untuk mensukseskan kegiatan PPKM Darurat ini,” kata dia.
Pengetatan pelaku perjalanan antar daerah di Jawa Barat, kata dia, akan dilakukan seperti saat pengetatan pembatasan mudik Lebaran. “Kita bisa gunakan persyaratan antar wilayah untuk yang kerja kedinasan seperti yang kita lakukan waktu Idul Fitri dengan antigen kalau misalkan datang dari wilayah tertentu, betul-betul urusan kedaruratan, kedinasan, kenegaraan yang harus masuk ke wilayah kami,” kata dia.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri membenarkan. “Intinya untuk penyekatan-penyekatan itu konsepnya mirip seperti Lebaran kemarin. Jadi kami akan berlakukan pengetatan antar wilayah, itu antar wilayah provinsi, antar wilayah kabupaten dan dalam kota sendiri. Tapi memang tidak seketat waktu kemarin pengerahannya,” kata dia, Kamis, 1 Juli 2021.
Dofiri mengklaim, Polda Jawa Barat akan menggunakan pola-pola penyekatan yang lebih efisien. Ia mengatakan lebih efisien dengan pengendalian nomor kendaraan. “Itu gampang sekali. Jadi kalau kendaraan aglomerasi Bandung Raya, itu nomornya D di belakangnya lain-lain. Tapi kami tetap, apabila mereka punya surat izin, kemudian warganya memang warga Bandung, misal pelat B KTP Bandung tetap selama ini yang sudah kita lakukan bisa untuk mereka masuk. Tapi yang lain-lain tetap kita ketat,” kata dia.
Polisi misalnya akan memberlakukan pembagian ring untuk tiap daerah. Bandung, misalnya akan dibagi dalam 3 ring. “Contoh misalnya di Kota Bandung, ring 1 itu ada di Alun-alun, Jalan Merdeka, dan Braga. Ring 2 itu meliputi kawasan yang lebih luas lagi. Ring 3 itu di perbatasan-perbatasan seperti pintu keluar tol. Tapi intinya kita akan melakukan penyekatan dengan sungguh-sungguh, bukan hanya saat week-end tapi juga selama tanggal 3-10 nanti,” kata Dofiri.
Sementara untuk pemberian sanksi pelanggaran aturan PPKM Darurat, polisi akan menggunakan sejumlah aturan. Diantaranya untuk Jawa Barat dengan menggunakan aturan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Kita sesungguhnya dari kepolisian sangat beruntung sekali karena Jawa Barat sudah memiliki Perda. Kuncinya ada di Perda, Perdanya gak ada, kita sulit menegakkan tipiring. Perda itu jelas Perda 5 tahun 2021 menyatakan di situ penindakan adalah polisi dan PPNS yang sudah ditunjuk dalam hal ini,” kata Dofiri.
Dofiri mengatakan, polisi juga akan menggunakan aturan lainnya. Di antaranya, peraturan perudangan lain terkait penyakit menular, Undang-undang Karantina, termasuk juga KUHP. “Misalnya akan dibubarkan atau dibatalkan, dan melawan petugas, itu bisa dipergunakan,” kata dia