Tega! Kurang Setoran Ngemis, Seorang Nenek Menjambak dan Menampar Cucunya Pakai Tas

Palembang, TJI – Aksi penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun berinisial TY, viral di media sosial dan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Mirisnya, pelaku tidak lain merupakan nenek kandung korban, Suryani (46 tahun), warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Ilustrasi kekerasan terhaap anak

Peristiwa penganiayaan ini terungkap ketika seorang pengendara merekam perbuatan Suryani terhadap TY, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Charitas Palembang. Video ini pun diunggah berbagai akun media sosial Instagram hingga menjadi viral.

Dalam video viral berdurasi satu menit yang diunggah akun Instagram @palembang_bedesau, nampak seorang wanita dewasa memakai baju berwarna pink di atas trotoar jalan, menunggu anak kecil yang hendak menghampirinya.

Sesaat setelah anak tersebut menghampiri sambil menyerahkan sejumlah uang, wanita itu justru memukulnya menggunakan tas yang dia pakai. Sementara uang yang ingin diberikan tidak digubris.

Seakan belum puas, wanita itu kembali menghampirinya dengan menjambak rambut hingga menyeretnya. Penganiayaan ini pun diduga dilakukan karena sang anak yang dipaksa mengemis memberikan uang setoran yang kurang.

Setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin Iptu Fifin Sumailan, langsung mengamankan pelaku penganiayaan seorang anak yang dieksploitasi, Rabu, 28 April 2021.

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan, mengatakan setelah menerima perintah atasan Kasat Reskrim dan Binma Renakta Polrestabes Palembang, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan diduga pelaku.

“Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT, pelaku ini merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam ekploitasi anak,” kata Fifin, Kamis, 29 April 2021.

Mengenai penyebab aksi penganiayaan terhadap cucunya sendiri, Iptu Fifin menerangkan bahwa itu masih akan didalami dan akan diperiksa diinterogasi lebih lanjut. 

“Masih didalami dan diperiksa penyidik, untuk ancaman hukuman jelas ada,” tegasnya. **PLD**

Berita Terkini