Kasus yang menimpa Mohammad Misbahul Huda menyentuh satu titik sensitif dalam wajah penegakan hukum di Indonesia: ketika aturan bertemu dengan realitas kemiskinan struktural yang dibiarkan berlarut-larut.
Guru honorer SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo itu sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Pangkal soalnya adalah rangkap peran. Sejak 2017 hingga 2025, ia menerima total penghasilan sekitar Rp138,2 juta sebagai guru tidak tetap, angka yang jika dirata-ratakan berkisar Rp1–2 juta per bulan.
Pada 2021, ia juga menjadi pendamping Desa Brabe dan menerima penghasilan sekitar Rp120,9 juta.
Rangkap jabatan itu dinilai melanggar aturan karena pendamping desa dilarang menerima penghasilan dari sumber APBN, APBD, atau APBDes secara bersamaan. Penyidik menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp118,8 juta. Proses hukum berjalan, penetapan tersangka dilakukan, penahanan sempat dijalankan.
Namun perkara itu kemudian dihentikan setelah dievaluasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kerugian negara telah dikembalikan, tersangka dinilai kooperatif dan tidak ditemukan niat jahat untuk memperkaya diri.
Pertimbangan cost and benefit serta rasa keadilan dikedepankan.
Koreksi ini penting.
Tetapi penghentian perkara tidak otomatis menutup pertanyaan publik yang lebih mendasar: mengapa seorang guru honorer harus berada dalam posisi dilematis seperti itu sejak awal?
Di sinilah negara tak bisa sekadar berdiri sebagai penegak aturan, melainkan harus bercermin sebagai pihak yang memproduksi kondisi sosialnya.
Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan guru honorer menjadi wacana berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Mereka memikul tanggung jawab mendidik generasi bangsa, tetapi hidup dalam ketidakpastian status dan penghasilan yang jauh dari standar layak.
Gaji Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan bukan sekadar angka statistik.
Ia adalah gambaran konkret tentang bagaimana negara masih menempatkan sebagian pendidiknya di lapisan rentan ekonomi. Dalam situasi demikian, pilihan untuk mencari tambahan penghasilan bukanlah bentuk keserakahan, melainkan respons atas tekanan hidup.
Memang, aturan tetaplah aturan. Dugaan pelanggaran administratif termasuk jika ada manipulasi dokumen, tidak bisa dibenarkan. Namun keadilan substantif menuntut negara melihat sebab, bukan hanya akibat.
Ketika ribuan guru honorer berada dalam posisi serupa, maka persoalannya tidak lagi individual, melainkan struktural.
Penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara menjamin kesejahteraan minimum warganya, terlebih mereka yang menjalankan fungsi publik.
Tanpa itu, hukum berisiko tampil sebagai alat yang menghukum gejala, tetapi membiarkan akar masalah tetap tumbuh.
Kasus Misbahul pada akhirnya menjadi pengingat keras: kemiskinan yang dibiarkan oleh kebijakan bisa berubah menjadi persoalan hukum.
Jika negara gagal menata sistem rekrutmen, status, dan pengupahan guru honorer secara adil dan transparan, maka kasus serupa bukan mustahil akan terulang.
Keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang atau melalui penghentian perkara.
Ia juga harus diwujudkan dalam kebijakan anggaran, reformasi birokrasi pendidikan, dan keberpihakan nyata terhadap mereka yang menjaga ruang kelas tetap hidup meski kesejahteraannya terabaikan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika menghitung potensi kerugian keuangan.
Negara juga harus hadir ketika para guru menghitung sisa uang belanja di akhir bulan.
