Disahkannya kembali ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru kembali membuka perdebatan mendasar tentang arah demokrasi Indonesia.
Di tengah klaim pemerintah bahwa aturan ini telah diperhalus, publik justru dihadapkan pada pertanyaan yang lebih prinsipil:
Sejauh mana negara masih menjamin kebebasan berbicara warganya ?
Pemerintah menegaskan
bahwa pasal tersebut kini bersifat delik aduan absolut, hanya dapat diproses apabila Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi melapor.
Secara formil, ini memang tampak sebagai perbaikan dibanding pasal lama yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam praktik demokrasi, perubahan ini belum menjawab persoalan paling krusial:
Kaburnya batas antara kritik dan penghinaan.
Kritik keras, satir, atau emosional, merupakan bagian sah dari kebebasan berekspresi.
Hak tersebut bukan hadiah dari negara, melainkan hak konstitusional warga.
UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan ini melalui:
Pasal 28E ayat (3):
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
Pasal 28F:
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Lebih jauh, jaminan kebebasan berbicara juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Dalam konteks ini,
keberadaan pasal penghinaan Presiden justru menimbulkan paradoks hukum.
Di satu sisi negara mengakui kebebasan berbicara sebagai hak asasi, namun di sisi lain membuka ruang pemidanaan atas ekspresi yang dinilai “menghina” sebuah istilah yang sangat subjektif dan rawan disalahgunakan.
Ketika tafsir penghinaan diserahkan pada kekuasaan, maka hukum pidana berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi instrumen pembungkaman.
Presiden
Bukan sekadar individu privat, melainkan pejabat publik tertinggi yang seluruh kebijakannya berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
Dalam teori demokrasi dan hukum tata negara, pejabat publik justru harus memiliki tingkat toleransi kritik yang lebih tinggi dibanding warga biasa.
Kritik terhadap Presiden adalah kritik terhadap kekuasaan, bukan serangan pribadi semata.
Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan terdahulu pernah menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Ketika Presiden diberi perlindungan pidana khusus, sementara pejabat lain tidak, maka muncul kesan bahwa hukum bekerja secara hierarkis bukan egaliter.
Dari sudut pandang politik, pengesahan pasal ini mengirimkan sinyal yang kurang sehat bagi demokrasi.
Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, negara justru terlihat defensif terhadap kritik.
Padahal, sejarah membuktikan bahwa demokrasi tidak runtuh karena kritik, melainkan karena kritik dibungkam.
Ironisnya,
Indonesia telah memiliki beragam instrumen hukum untuk menindak ujaran yang benar-benar melanggar hukum seperti fitnah, hasutan kebencian, atau ancaman kekerasan, tanpa harus menciptakan pasal khusus yang berpotensi menekan kebebasan berbicara.
Ketika pasal khusus tetap dipertahankan, kecurigaan publik menjadi tak terelakkan.
Pada akhirnya,
Martabat Presiden tidak ditentukan oleh pasal pidana, melainkan oleh kemampuannya menerima kritik dan menjawabnya dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat.
Pemimpin yang kuat tidak membutuhkan perlindungan berlebihan dari hukum pidana, karena legitimasi sejatinya lahir dari kepercayaan publik.
Jika negara ingin benar-benar dihormati, maka jaminlah kebebasan berbicara, bukan membatasi kritik.
Demokrasi yang dewasa tidak takut pada suara rakyat, ia justru tumbuh karenanya.
