Bandung – Baru-baru ini, tercium adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Tahun Anggaran 2023 menemukan beberapa hal dugaan kesalahan atau pelanggaran yang menyangkut uang negara.
Diantaranya :
1. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Tidak Didukung dengan Bukti yang Memadai. CaLK (Audited) poin 5.1.02.01.01.0004, mengungkap anggaran Belanja Bahan Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp59.796.756.666,00 dan hanya terealisasi sebesar Rp54.195.400.728,00 atau mencapai 90,63% dari anggaran.
Anggaran tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada DBMPR. Pengadaan bahan bakar solar industri Nonsubsidi pada DBMPR tidak didukung dengan Dokumen Delivery Order yang diterbitkan oleh PT. PPN atau Perusahaan Penjual Bahan Bakar lainnya. Bahkan, terdapat dokumen DO yang terindikasi tidak benar (dugaan permainan dokumen).

2. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang untuk 20 Paket Pekerjaan belum sepenuhnya sesuai aturan dan ketentuan. – LRA (Audited) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp893.513.683.123,00 dengan realisasi sebesar Rp841.779.131.802,00 atau mencapai 94,21% dari anggaran. Anggaran tersebut dilakukan dan direalisasikan pada DBMPR. Akan tetapi hal tersebut diduga melanggar aturan dan ada dugaan permainan atau penyelewengan anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp364.393.865.141,56 yang dilaksanakan oleh DBMPR pada TA 2023.
Pemeriksaan atas paket pekerjaan tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 serta Pemeriksaan atas LKPD TA 2023. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menindak lanjuti rekomendasi atas kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (mutu) sebesar Rp9.527.174.717,21.
Dalam LHP Nomor 07/LHP/XVIII.BDG/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 mengenai Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023, BPK diantaranya telah mengungkapkan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (mutu) atas 19 paket pekerjaan Belanja Infrastruktur Jalan sebagai berikut :
A. Pemeriksaan dilakukan terhadap 19 paket pekerjaan Belanja Infrastruktur Jalan dengan nilai sebesar Rp297.851.930.918,21 atas realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2023; dan
B. Terdapat kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (mutu) sebesar Rp14.804.010.262,40. Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp5.276.835.545,19 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 9.527.174.717,21 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Maka, hal merupakan Tindakan yang merugikan keuangan negara, yang dimana rakyat Indonesia berharap para pemangku jabatan dan para pegawai negeri sipil yang diantaranya berada di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melaksanakan tugas dengan baik serta menjaga Amanah, tanpa ada penyelewengan atau permainan mengenai anggaran atau pekerjaan apapun.
Dalam hal ini, berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jajaran Tipikor Polda Jawa Barat, Tipikor POLRI, Jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat, KeJaksaan Agung (KEJAGUNG) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya turun tangan untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan secara terukur atau sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) serta sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.
Dan jika benar ada Tindakan penyelewengan anggaran, penyalahgunaan wewenang ataupun Tindakan pidana korupsi, maka para APH harus melakukan Tindakan hukum yang semestinya sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di negara Indonsesia yang kita cintai ini.
Maka dari itu, kami awak Media Times Jurnalis Indonesia (TJI), Buletin Kompas Pagi (BKP) dan seluruh jajaran serta anggota yang tergabung dibawah Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) juga Forum Jurnalis Nusantara (FJN) serta yang berada dibawah Perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen Indonesia (PPRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa barat, sangat berharap agar semua persoalan ini selesai secara transfaran atau terang benderang agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui kebenaran serta kesalahan yang ada di Instansi tersebut. (Tim)
