Teknologi Sudah Mampu, Mengapa Keputusan penetapan Kalender Hijriyah Masih Terpecah?

Setiap tahun, polemik yang sama kembali berulang: umat Islam di Indonesia tidak selalu memulai Ramadhan dan merayakan Idul Fitri di hari yang sama, bukan hanya itu saja dalam menduga kehadiran malam Lailatul Qadar pun automatis berbeda, sementara malam ini adalah malam yang sangat diharapkan oleh semua umat muslim sedunia.
Perbedaan yang seharusnya menjadi ruang ijtihad, dalam praktiknya justru kerap berubah menjadi kebingungan publik.

Di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam dan jarang dijawab secara terbuka: apakah perbedaan ini murni persoalan dalil, atau ada faktor kebijakan yang justru mempertahankan perbedaan tersebut?

Pemerintah Indonesia melalui sidang isbat menetapkan awal bulan Hijriyah dengan menggabungkan metode rukyat dan hisab.
Keputusan ini berlaku secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Padahal, secara geografis dan astronomis, rentang wilayah Indonesia sangat luas dengan selisih waktu sekitar dua jam.

Namun fakta di lapangan menunjukkan:
perbedaan tersebut “dikelola” agar tetap satu keputusan nasional.

Di titik ini, publik mulai bertanya:
Jika Aceh dan Papua yang memiliki perbedaan waktu dua jam bisa disatukan dalam satu keputusan, mengapa Arab dan Indonesia yang hanya terpaut sekitar empat jam tidak bisa berada dalam satu ketetapan yang sama?

Apakah batas negara yang tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an maupun hadits, secara tidak langsung telah menjadi “garis pemisah baru” dalam praktik ibadah umat?

Al-Qur’an dengan tegas menyatakan:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara…”
(QS. Al-Hujurat: 10)

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam adalah satu kesatuan, melampaui batas geografis dan politik.
Prinsip yang sama diperkuat oleh firman Allah:

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)

Namun dalam realitasnya, umat justru dihadapkan pada fragmentasi waktu ibadah yang berulang setiap tahun.

Rasulullah Shalallahu alaihi Wasallam bersabda:

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar utama rukyat.
Tetapi yang kerap luput dari perbincangan publik adalah: tidak ada batas wilayah yang disebutkan dalam hadits tersebut.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian ulama berpegang pada konsep perbedaan mathla’ (lokasi terlihatnya hilal).
Secara astronomi, argumen ini memiliki dasar yang kuat.
Hilal yang terlihat di Timur Tengah belum tentu dapat terlihat di Indonesia pada waktu yang sama.

Namun di sinilah letak kontradiksi yang dipertanyakan:

– Dalam skala nasional, perbedaan astronomi bisa “ditoleransi” demi persatuan

– Dalam skala global, perbedaan yang tidak terlalu jauh justru menjadi alasan untuk tetap terpisah

Apakah ini murni pertimbangan ilmiah, atau ada dimensi kebijakan yang belum sepenuhnya transparan kepada publik?

Lebih jauh, investigasi ini juga menyoroti belum adanya upaya serius dan terstruktur dari negara-negara Muslim untuk membangun otoritas tunggal kalender Hijriyah global.
Padahal, dengan kemajuan astronomi modern, posisi hilal dapat dihitung dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.

Sebaliknya, yang terjadi justru adalah fragmentasi otoritas:
– Setiap negara memiliki standar sendiri
– Setiap organisasi memiliki metode sendiri

Dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak oleh perbedaan tersebut

Di tingkat akar rumput, dampaknya nyata:
– Kebingungan masyarakat awam
– Terjadi nya perbedaan pelaksanaan ibadah dalam satu lingkungan
– Hingga potensi gesekan sosial yang sebenarnya tidak perlu terjadi

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga mengingatkan:
“Puasa adalah hari ketika kalian berpuasa, dan Idul Fitri adalah hari ketika kalian berbuka.”
(HR. Tirmidzi)

Hadits ini sering dijadikan legitimasi untuk mengikuti keputusan otoritas setempat.
Namun dalam konteks kekinian, muncul pertanyaan lanjutan:
apakah otoritas tersebut sudah bergerak cukup jauh untuk menyatukan umat, atau justru berhenti pada batas administratif semata?

Editorial ini tidak bermaksud menafikan perbedaan ijtihad yang diakui dalam Islam.
Namun, ketika perbedaan itu terus berulang tanpa roadmap penyatuan yang jelas, publik berhak bertanya:
Apakah umat Islam memang tidak bisa disatukan dalam satu kalender, atau belum ada keseriusan kolektif untuk mewujudkannya?

Di tengah dunia yang semakin terhubung tanpa batas, ironi ini menjadi semakin nyata.
Teknologi telah menyatukan informasi, tetapi belum mampu, atau belum diupayakan secara maksimal untuk menyatukan keputusan.

“Penentuan Kalender Hijriyah” seharusnya menjadi simbol keteraturan waktu dalam Islam.
Namun hari ini, ia justru menjadi simbol dari satu pertanyaan besar yang belum terjawab:

Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk menyatukan waktu ibadah umat Islam di dunia?

Berita Terkini