
Bandung – Ada 17 daerah siap menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran Daerah di Jawa Barat.
Namun, Pemerintah Pusat tetap pertahankan Moratorium DOB, tetapi mantan Gubernur Ridwan Kamil terus berjuang untuk melakukan pemekaran wilayah.
Saat masih menjabat gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan berhenti mengusulkan pemekaran daerah yang dianggap perlu.
Dikutip dari sumber terpercaya, sejak tahun 2020 hingga 2022, sudah ada delapan usulan pemekaran wilayah di Jawa Barat yang telah disepakati oleh DPRD Jawa Barat.
Mantan Gubernur Jabar itu menegaskan, “Kami terus mengusulkan daerah-daerah yang harus kita mekarkan, dari 27 kabupaten/kota menjadi 40. Kurang lebih baru tiga pada tahun 2020, kemudian pada 2021 ada dua, dan sekarang tiga”.
Daerah-Daerah yang Diajukan untuk Pemekaran yang telah diajukan untuk pemekaran :
Cianjur Selatan
Kabupaten Sukabumi Utara
Kabupaten Bogor Barat
Kabupaten Bogor Timur
Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Kabupaten Garut Utara
Kabupaten Garut Selatan
Kabupaten Indramayu Barat
Dari kedelapan daerah yang diusulkan, sebanyak 17 daerah dikabarkan telah siap untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dan sedang menjalani proses pemekaran daerah. Rinciannya meliputi :
Kota Cipanas
Pansus DPRD Cianjur pada tahun 2009 menilai bahwa Kota Cipanas layak menjadi daerah otonom. Persetujuan DPRD Cianjur dan Bupati telah diajukan, membuat Kota Cipanas berpotensi menjadi daerah otonom terluas di Jawa Barat.
Kota Lembang
Usulan pemekaran Kota Lembang telah tercatat, dengan empat kecamatan yang masuk jika terealisasi, yaitu Cisarua, Lembang, Parongpong, dan Maribaya.
Kota Cikampek
Usulan Kota Cikampek sebagai daerah otonom baru telah disampaikan ke Bupati dan DPRD Karawang. Tujuh kecamatan direncanakan akan masuk dalam kota ini jika terealisasi, termasuk Cikampek, Cimalaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Tirta Mulia, Kota Baru, dan Purwasari.
Kemajuan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan struktur pemerintahan daerah. Meskipun moratorium DOB diberlakukan secara nasional, upaya Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat untuk mewujudkan pemekaran daerah terus berlanjut.
Dengan pemekaran daerah yang terencana ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
Proses pemekaran akan terus diawasi dan menjadi sorotan utama dalam perkembangan pemerintahan daerah di masa depan.
Bahkan, meskipun Pemerintah Pusat Terus Pertahankan Moratorium DOB, namun mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetap Berjuang untuk Pemekaran Daerah.
Dimana, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat masih menjabat dengan tegas menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan berhenti mengusulkan pemekaran daerah yang dianggap perlu.
Dikutip dari sumber terpercaya, setidaknya sejak tahun 2020 hingga 2022, sudah ada delapan usulan pemekaran wilayah di Jawa Barat yang telah disepakati oleh DPRD Jawa Barat.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, “Kami terus mengusulkan daerah-daerah yang harus kita mekarkan 27 kabupaten/kota menjadi 40. Kurang lebih baru tiga pada tahun 2020, kemudian pada 2021 ada dua dan sekarang tiga”.
Daerah-Daerah yang Diajukan untuk Pemekaran
Kota Cipanas
Persetujuan DPRD Cianjur dan Bupati telah diajukan, membuat Kota Cipanas berpotensi menjadi daerah otonom terluas di Jawa Barat. Penelitian Pansus DPRD Cianjur pada tahun 2009 menilai bahwa Kota Cipanas layak menjadi daerah otonom.
Kota Lembang
Usulan pemekaran Kota Lembang telah tercatat, dengan empat kecamatan yang masuk jika terealisasi, yaitu Cisarua, Lembang, Parongpong, dan Maribaya.
Kota Cikampek
Usulan Kota Cikampek sebagai daerah otonom baru telah disampaikan ke Bupati dan DPRD Karawang. Tujuh kecamatan direncanakan akan masuk dalam kota ini jika terealisasi, termasuk Cikampek, Cimalaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Tirta Mulia, Kota Baru, dan Purwasari. ***