
TOLITOLI, BKP – Juru bicara Kejari Tolitoli Sulteng, Febrian SH menyatakan laporan infoaktual.id 29/11/2022, terkait dugaan proyek ilegal rumah adat II tahap di lahan diduga diserobot Ex Bupati Alek Bantilan Cs.
Saat itu, Febrian bilang pihaknya baru temukan dua hal, yakni KIB (Kartu Inventaris Barang) 2010 sama Perda RIPPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) 2016.
KIB 2010 dan RIPPDA 2016 ditemukan, setelah Lurah Nalu Askar dan Kaur Pemerintahan Kelurahan, Ikram dijemput jaksa pada 28/11/2022, lalu dikonfrontasi dengan pelapor depan kajari Albertinus P Napitupu SH MH – KIB 2010 ini diduga fiktif.
Meski begitu, mengonfrontasi dugaan penerbitan SKPT bodong dan manipulatif atas nama Ex Bupati Alek Bantilan yang didorong Kajari Albertinus, mungkin dilandasi prinsip kehati-hatian.
Apalagi, SKPT atas nama mantan pengusa yang ngaku Raja Tolitoli, sekaligus mentor Bupati terlipih 2020 Amran Haji Yahya itu, “diseludup” masuk banggar untuk peroleh proyek rumah adat (istana kerajaan?) tahap II 2021-2022 sebesar Rp 1,5 M.
Caranya, dikurir sekretaris Dinas Pendidikan Dan Budaya, Munirodin SH.MH. Dan dengan pesan bernada politis, SKPT Alek diserahkan ke sekretaris banggar, Kaban PKAD Nadjaruddin Lanta SH MH, dan itu sah-sah saja bagi politisi di ruang politik di arena banggar.
Nah, dalam memburu terduga pejabat mafia APBD gaya begini, kejari berpedoman pada asas kehati-hatian yang senantiasa melekat pada setiap menjalankan fungsinya – langkah ini pun sisakan stigma lamban, bertele-tele bagi kinerja Dhyaksa tersebut.
Menyikapi fenomena langkah Dhyaksa itu, pemerhati penyalagunaan APBD dan Wewenang Sulteng, Irwanto Lubis SH lantas bunyi. Via Whatsapp, dia tanya kenapa ketika dikesankan bertele-tele, kejari kerap menjawab faktor kehati-hatianlah penyebabnya.
Begitu juga RIPPDA 2016 kata sang Doktor Ilmu Hukum itu, tidak bersangkut-paut dengan substansi laporkan. Apa itu, dasar hukum diluncurkannya proyek tahap I 2019-2020 Rp 950 Juta dan Rp 1,5 Miliar untuk tahap II 2021-2022.
Kenapa, dia menduga aparat tidak jeli. Ada apa sehingga begitu lama belum menyentuh pihak yang dianggap bertanggung jawab atas menculnya proyek illegal II tahap itu.
Artinya gini tambah Irwanto, tolong transparanlah. Kalau memang laporan itu memenuhi syarat, segra bergerak, panggilan dan periksa orang-orang itu sesuai hukum. Terus ? Setiap menganggarkan proyek tekan Irwanto, harus Klin And Klir.
Dikatakan Irwanto, tidak bisa sembarangan gitu, menggelontorkan APBD dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Harap Legislatif merawat tiga fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Kalau mau konsisten dengan aturan, Alek salah. Jelas kok korupsinya Alek itu, tinggal political will DPR dan aparat penegak hukum perlu lebih diperkuat,” ungkas mantan legislator Sulteng dari PKB itu.
Baik, apapun itu, pihaknya berharap ada perkembangan yang subtansial dari kejari dalam memburu para mafia itu.
Tapi sayang, lagi-lagi nihil, karena kejari masih saja suguhkan progres semula, bahkan membingungkan, sebagai akibat ketertutupan sikap dalam memberikan progres.
Apakah lantaran over hati-hati, tidak professional, atau memang ada kepentingan menganjal kejari (Humasa Kejari Febrian https://youtu.be/KS3Dnvdett8).
Pasalnya, saat dikonfirmasi pasca Lurah Askar dan Kaur Ikran jalani konfrontasi, tepatnya selasa 18/1/2023, humas kejari Febri SH masih berkutat pada KIB yang diperbaharui per Agustur 2022, dan tentu fiktif lagi, ditambah satu dokumen baru.
Dokumen dimaksud ialah surat penyerahan, hibah. Ironinya, hibah itu diperoleh jaksa bukan dari pemiliknya, melainkan lewat dadan pertahan, BPN Tolitoli.
Lebih ironi lagi, juru bicara kejari menolak cerahkan isi hibah, sehingga tidak terang dari dan untuk siapa hibah itu. Kehadiran hibah malah menambah status objek proyek ilega rumah adat di lahan rampasan yang disudahi SP3D “menjijikan”, kacau.
Buktinya, dari KIB bernomor aset Pemda 12.01.20.07.01.01.2010 ke 2022 dengan status lahan dan bangunan bersejarah, lalu ditindih SKPT manipulatif Alek Bantilan, hasil SP3D tadi, dan sekarang muncul hadiah hibah untuk Pemda.
Yang jelas, akte hibah Nomer 92 yang diterbitkan Notaris Rudi pada 25/8/2022 atas objek proyak rumah adat, tertulis tanah swapraja, dimana Bupati Amran Haji Yahya selaku penerima mewakili Pemda Tolitoli.
Terus, pengejaran dugaan fiktif manipulatif KIB 2022, akte hibah swapraja dan SKPT atas kelakuan mafia proyek illegal rumah adat yang disutradarai Ex Bupati Alek Bantilan di lahan rampasan, tunggu kabar berikutnya. (tim)