Diduga Dana Desa (DD) Jadi Syarat KKN Oleh Oknum Kepala Desa Batu Tumpang

Kabupaten Purwakarta, BKP – Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, Untuk Membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa Bisa maju dan Berkembang serta Mandiri dan Sejahtra.

Rata-rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) Dari satu tahun Per-Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepala Desa untuk memperkaya di sendri,

“Seperti Informasi Kami dapatkan diDesa Batu Tumpang Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa untuk Pemdes BatuTumpang, “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi sarat (KKN) Oknum Pemdes.

Ketika di Konfirmasi oleh Pihak Media Tentang Penggunaan Dana Desa untuk KeTahanan Pangan, Sesuai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022 , Sudah Jadi Ketentuan dan Keputusan Pemerintah Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD) ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani.

Ucapan Sekertaris Desa ( Sekdes ) mengungkapkan ” Untuk Ketahanan Pangan dialokasikan untuk Budi Daya Jamur, Jumlahnya. Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) ” Ucap Sekdes.

“Lalu Ketika dimitai Keterangan ” H.Herul” sebagai Kepala Desa Batu Tumpang atau (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, Lewat Via Telephon, Namun Keterangan Kades tidak sama denga ucapan sekdes , Pengalokasian Untuk Ketahanan Pangan hanya Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) Keterangannya “H,Herul sebgai Kades Batu Tumpang.

Ditempat lain media mencari Informasi dari Kelompok ” Ia Menjelaskan Kami tidak Pernah Menerima uang dari Pak Kades segala Sesuatu dari Pengelolaan sampai Pengadaan Budi Daya Jamur Sama Pak Kades, Saya hanya ditunjuk menjadi untuk pengelola,” jelasnya Kelompok

Mengutif dari Keterangan Kepala Desa trus Sekdes dan Kelompok, Penyaluran Dana Ketahanan Pangan di Desa Batu Tumpang, Kecamatan Tegal Waru, Kabuoaten Purwakarta ” Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa ” Untuk Mera’up Keutungan pribadi dan memperkaya diri dan Melihat dari penggunaan Dana Desa ( DD ) Pengadaan hingga Aturan Kelola Budi Daya Jamur Semua dinilai tidak Epektif dan tidak Menerapkan aturan Pemeritah Sesuai Juklak-Juknisnya.

Kemudian Ketika pihak media menyinggung masalah penyaluran Dana Stunting, mencegahan untuk terjadinya Busung lapar, Balita Kurang giji dan untuk mencegah manusia kerdil, gagalnya pertumbuhan tubuh balita, Sesuai aturan Kemenkeu Nomor 61 PMK 07 2019 Mentri Keuangan dan di Sahkan Pemerintah .RI, IR.H, Jokowi Dodo, Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022 Untuk Mencagah Datangnya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetapkan dari Dana Desa 9% bisa digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit Stunting.

” H.Herul” sebagau Kepala Desa Batu Tumpang mengatakan, “Kami pernah Mengagarkan tetapi dari jumlah 20 Kader bidan, cuma satu kader yang diberi Dana Stunting dari Dana Desa ( DD ) Desa Batu Tupang, tetapi nilai yang diberikan dana Untuk stunting tidak sesuai aturan penetapan Pemerintah” kata H.Herul kades Batu Tumpang.

Mendengar Penjelasan H.Herul Kepala Desa BatuTumpangseperti itu aturan Pemeritah Sudah jelas dari tahun 2019 -2022, Bahwa Dana Desa Bisa Membiayai untuk Mencegah Stunting, Maka Sebagian anggaran Stunting Di Desa Batu Tumpang Diduga Tidak diterapkan dari tahun 2020-2022 Dana mStunting.

Program Dana Desa ( DD ) dari Tahun Ketahun maka akan jadi ajang Korupsi Oleh Oknum-Oknum Kepala Desa yang tidak punya Rasa malu dengan Jabatannya, Sebagai Penyalur Perogram Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa, Kepada Pemerintah dan Dinas TerKait Secapatnya memberi sangsi tegas dan pemeriksaan. Dengan adanya Dugaan Oknum Kepala Desa, Selalu Menyalah gunakan Jabatan Demi memperkaya diri dari diduga dari hasil korupsi Dana Desa.

Maka dari itu kami mohon dari Pihak APH TiDpikor, Infektorat, Kejaksaan Negeri, Irbansus, dan dinas terkait agar segera turun langsung dan mempertanyakan,selanjutnya memeriksa Oknum kepala Desa Tersebut. ***

Berita Terkini