Dirut Summarecon Di Cecar Oleh KPK Soal Pengurusan Surat Izin Apartemen Di Yogyakarta

JAKARTA, BKP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terkait dengan dugaan peruntukan dana khusus guna memperlancar perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta. Adrianto diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (21/6).

“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk, dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (22/6).

Materi itu juga didalami terhadap sejumlah saksi lain. Yakni Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, serta Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.

“Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti), mantan Wali Kota Yogyakarta selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” kata Ali.

Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi lewat Dandan Jaya Kartika, Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Doni Wirawan, Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.

Sejauh ini lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono selaku pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

Berita Terkini