
CIANJUR, BKP – Warga Kabupaten Cianjur korban bencana gempa kembali dibikin bingung, dengan keluar Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022 tentang korban bencana dengan kategori rumah rusak berat, sedang dan ringan tahap pertama.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, kepada insan media, Rabu (14/12/2022).
“Kemudian Surat tersebut diteruskan ke pemerintahan desa (Pemdes) hingga menjadi prodak surat permohonan penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan, harus ditandatangani oleh pemohon korban juga oleh Kepala Desa (Kades) atau lurah untuk mengetahui,” katanya.
Ramainya perbincangan publik saat ini, Hendra mengatakan, tentang hal tersebut kami DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur mencoba menggali informasi langsung kepada masyarakat menjadi korban bencana gempa.
“Sekaligus menjadi penerima bantuan dana stimulan bantuan gempa,” ujarnya.
Ternyata banyak warga, masih ujar Hendra, yang kebingungan kenapa pencairan dana stimulan bantuan gempa hanya boleh di cairkan 40 persen dan sisanya akan di berikan ketika renopasi rumah sudah selesai 100 persen.
“Nah! Lantas darimana sisanya mereka harus mencari uang untuk merenopasi rumah mereka ini jelas akan menjadi beban buat para korban,” tanya Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.
Ia menuturkan, pemerintah telah mengkategorikan kelas berat, sedang dan ringan dengan jumlah uang bantuan sesuai kategori, pastinya dihitung dengan matang tidak denga asal-asalan.
Maka yakin nominal uang bantuan sesuai dengan kategori dianggap cukup, lantas bagaimana ketika sebagian dana bantuan tersebut ditahan dulu.
“Bagaimana logika berpikirnya,” tegas Hendra.
Hendra menambahkan, apalagi sudah disampaikan langsung di depan umum dan diberitakan secara nasional bahwa Presiden Republik Indonesia menyampaikan jumlah uang bantuan untuk kategori Berat Rp60 juta, sedang Rp35 juta dan untuk kategori ringan Rp15 juta.
“Saya rasa bantuan untuk korban bencana merupakan wujud perlindungan sosial dari pemerintah, diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok (masyarakat) mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana,” pungkasnya.