Dua Penyidik KPK Dinyatakan Bersalah Melakukan Pelanggaran Etik Berupa Perundungan dan Melakukan Pelecehan

BKP – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menjadi alat pembenaran atas kealpaan KPK untuk memberantas koruptor.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, atas sanksi yang diberikan oleh Dewas kepada dua penyidik KPK Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Sumber Gambar

Kedua penyidik itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

“Sedari awal sudah dicurigai bahwa Dewas akan digunakan menjadi alat pembenaran dari kealpaan KPK dan koruptor,” kata Feri.

“Dalam kasus Praswad dan Prayoga tersebut misalnya, orang tidak fokus kepada persoalan pokok bahwa mereka berdua sedang menangani kasus maha besar yaitu korupsi bansos,” ucap Feri.

Akibat keputusan tersebut, kata Feri, publik jadi memperbincangkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyelidik atau penyidik KPK yang dinilai melanggar prosedur etik tersebut.

Padahal, menurut dia, Dewan Pengawas tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti pemeriksaan secara utuh.

“Keterangan dan alat bukti yang dipahami Dewas sepotong-sepotong, sehingga kesan bahwa ada isu yang lebih besar sedang ditutupi terasa sekali,” ucap Feri.

Sumber Gambar

Dewan Pengawas KPK menyatakan dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

“Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain,” kata Ketua Majelis Sidang Dewas, Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Dalam sidang etik tersebut, Harjono juga menyatakan kedua penyidik KPK itu diberi sanksi yang terdiri dari sanksi ringan dan sedang.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya. Bahkan, penyidik Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Harjono menyebut, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas tersebut telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan hingga meminta keterangan ahli yang diajukan. Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.

Berita Terkini