Jakarta, Sudah hampir dua tahun berlalu sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 23 November 2023. Namun hingga kini (Oktober 2025), publik masih menunggu langkah konkret penegak hukum. Tak ada penahanan, tak ada kepastian hukum yang jelas seolah waktu berjalan tanpa arah dalam penegakan keadilan.
Padahal, dalam kasus-kasus serupa, banyak tersangka lain yang jauh lebih cepat digiring ke penjara, bahkan sebelum proses penyidikan tuntas. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakan hukum di Indonesia.
“Apakah hukum masih tegak untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang tidak berkuasa ?” begitu pertanyaan yang menggema di ruang publik dan media sosial.
Firli Bahuri yang dulu dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi, kini justru menjadi simbol paradoks dalam lembaga yang pernah ia pimpin. KPK yang semestinya menjaga integritas justru terpaksa menyaksikan mantan pimpinannya tersangkut kasus etik dan pidana, sementara penegakan hukumnya berjalan di tempat.
Publik menilai lambannya proses hukum ini sebagai cermin lemahnya keberanian aparat penegak hukum menindak elite, terutama jika tersangkanya adalah figur yang pernah memiliki kekuasaan besar.
Kini, lebih dari sekadar menanti vonis, masyarakat menanti kejelasan sikap negara. Apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau justru hanya tegas untuk rakyat kecil ?
Pertanyaan lanjutan
Adakah orang yang melindungi Firli bahuri ?
Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi ujian moral bagi penegak hukum, Apakah hukum masih menjadi panglima, atau telah tunduk pada kekuasaan dan kompromi politik ?
