BKP – Kejaksaan Agung bakal melaksanakan lelang benda sitaan perkara dari tersangka tindak pidana korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, pada 2 Juli 2021.
Barang sitaan yang dilelang adalah 17 unit kapal dengan beragam jenis senilai miliaran rupiah.
“Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Unit kapal yang dilelang di antaranya kapal barge (tongkang) dan kapal tunda (tugboat). Harga unit kapal yang termahal yaitu kapal barge ARK 05 dan 06 senilai Rp 1,7 miliar.
Leonard menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses melalui lelang.go.id.
Syarat peserta lelang, di antaranya memiliki KTP dan NPWP.
Penjelasan mengenai lelang serta pengecekan barang secara langsung dilaksanakan Rabu (30/6/2021), pukul 10.00-12.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Obyek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as it is),” katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun.