Jakarta , Kasus Silfester Matituna membuka kembali luka lama tentang wajah hukum Indonesia yang timpang dan selektif. Dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara pada tahun 2019, hingga kini ia belum menjalani hukuman tersebut. Ironisnya, alih-alih menjalani konsekuensi hukum, Silfester justru mendapat posisi terhormat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
Bagaimana mungkin seseorang yang telah divonis bersalah secara hukum bisa tetap melenggang di kursi strategis negara ?
Apakah ada kelalaian aparat penegak hukum ?
Atau justru ada kekuatan yang sengaja membiarkan hukum kehilangan daya ?
Dalam sistem hukum yang sehat, putusan pengadilan adalah final dan wajib dieksekusi. Namun ketika vonis hanya berhenti di atas kertas, kita tak lagi berbicara soal hukum, melainkan soal privilege dan politik kekuasaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa eksekusi putusan pengadilan seringkali menjadi “titik lemah” dalam sistem peradilan kita. Ketika pelaku kecil segera digelandang ke penjara, pelaku berpengaruh justru bisa menunda, berkelit, atau bahkan dihormati negara.
Silfester Matituna bukan sekadar nama. Ia simbol betapa hukum di Indonesia masih bisa dinegosiasikan. Dan ketika seorang terpidana bisa duduk di kursi BUMN, publik patut bertanya:
“Apakah negara masih berpihak pada keadilan, atau hanya pada jaringan kekuasaan?”
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejaksaan dan Kementerian BUMN. Apakah mereka berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru ikut melestarikan praktik impunitas elit yang semakin terang-terangan ?
Sebab bila hukum tidak lagi ditegakkan, yang runtuh bukan hanya kredibilitas lembaga, tapi kepercayaan rakyat pada negara itu sendiri.
