Tim Lawyer Kantor Hukum CAS Dampingi Kliennya Ungkap Kasus Perzinahan di Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis

Kabupaten Ciamis, BKP – Tim Lawyer Kantor Hukum CAS mengungkap kasus Perzinahan, dan telah melakukan Pengaduan tindak pidana tersebut ke Polsek Panjalu supaya diusut sampai tuntas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana. Rabu, (21 April 2022).

Kejadian bermula pada tahun 1976 telah terjadi pernikahan antara N (pihak perempuan/korban) dengan L (suami dari pada N) dari pernikahan tersebut dikaruniai 5 org anak, kemudian selanjutnya, pelaku meninggalkan N beserta ke 5 anaknya dan memilih hidup bersama M. Tidak lama kemudian M meninggal dunia.

Namun, diketahui hingga sampai saat ini L telah hidup satu rumah bersama wanita yang berinisial T, tanpa ada ikatan pernikahan. Maka, berdasarkan hal tersebut N selaku istri syah dari L membuat pengaduan Perzinahan suaminya beserta wanita lain (T) kepada Polsek Panjalu.

Adapun langkah yang dilakukan oleh Tim Lawyer Kantor Hukum CAS, sebagai berikut :

  • Membuat surat Kuasa Khusus untuk kepentingan N selaku Klien
  • Mendampingi N selaku korban untuk membuat pengaduan kepada Polsek Panjalu
  • Melakukan Koordinasi bersama Kapolsek Panjalu
  • Melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya
  • Tersangka berinisial : An. L Alias Li., laki-laki, Ciamis,16-06-1949, Islam, Wiraswasta, Dusun Cukang Padung, Panjalu Kabupaten Ciamis, dan An. T Alias TR., Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun Cukang Padung, Panjalu Kabupaten Ciamis
  • Saksi-saksi yang diminta keterangan 2 (dua) orang antara lain : H. Udin selaku ketua RW Dusun Cukangpadung, Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis dan Adad Suanda selaku ketua RT Dusun Cukangpadung, Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis
  • Barang Bukti yang ada : a. Buku Nikah antara N (korban)dengan L (Pelaku). b. KTP N. c. KTP L
  • Pasal yang dilanggar 284 KUHPidana

TIM LAWYER KANTOR HUKUM CAS juga melayani masyarakat yang membutuhkan informasi serta yang ingin menuntut keadilan atau pendampingan hukum. Pengaduan bisa dilakukan melalui online Email, Casfitria62@gmail.com.

Contact Person : HENDRA JULIJANTO,S.H. (082128287755) dan FITRIANINGSIH S.H.,M.H. (087771588851). ***

Berita Terkini