KALSEL,TJI- TUJUH orang ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sementara, ada tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Kamis (16/9/2021).
KPK menduga kuat, yang ditangkap ini terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan bahwa setelah dilakukan berbagai pengamatan atas keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Yang ditersangkakan
-Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA.
-Marhaini selaku Direktur CV Hanamas.
-Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022,” jelas dia.
Empat orang lainnya belum tersangka
–PPTK Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah.
-Mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
-Kepala Seksi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto.
– Dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi atas nama Mujib.
“Tim KPK telah mengamankan tujuh orang pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 22.00 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” ujarnya.