Kab. Bandung Barat, TJI – Penyelenggaraan pemerintahan yang modern selalu mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bertumpu pada asas transparansi, akseptabel, dan akuntabel, termasuk bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang didukung pula oleh semangat untuk dapat dikontrol dan diakses oleh publik terhadap segala kebijakan maupun kegiatannya melalui Pilar Pers sebagai Perwujudan Hak Asasi Manusia atas Informasi Publik.
Dalam kaitan tersebut, untuk memenuhi standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang, maka dibutuhkan statement, konfirmasi atau klarifikasi atas Realitas dari berbagai macam Kegiatan, baik berupa Lelang ataupun Penunjukan Langsung. Ataupun yang berupa Pembangunan, Pengadaan juga berbagai aktifitas lainnya yang menyangkut Anggaran Negara serta Anggaran Daerah.
Mengacu pada aturan hukum yang tercantum pada :
- Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 2017 tentang Transparansi
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mempertimbangkan tenggang waktu penerbitan.
Berdasarkan beberapa rujukan hukum yang menjadi dasar pertanyaan tertulis, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyelenggara Negara, wajib taat dan tunduk pada peraturan yang menjadi landasan hukum di Republik Indonesia ini.
Maka, dalam hal ini media sebagai kontrol sosial, menjadi sarana keterbukaan terhadap masyarakat untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran yang dikelola pemangku jabatan serta manfaat dari pelaksanaan kegiatan tersebut, terkecuali yang menyangkut rahasia Negara yang tidak dapat dipublikasikan, dan sudah diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dan data yang ada dan dihimpun awak media Times Jurnalis Indonesia dilapangan, terkait dengan adanya laporan masyarakat, mengenai Indikasi penyelewengan yang terjadi di jajaran Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan Rekanannya pada Lelang Kegiatan Pengadaan Sarana Pendidikan Jarak Jauh yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2020.
Sesuai dengan adanya informasi yang diterima redaksi TJI, menyebutkan adanya dugaan Praktik Monopoli dan Kartel dalam kegiatan pengadaan 3 (tiga) item, yaitu :
1. Pengadaan Perangkat IT Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Jarak Jauh untuk jenjang SD, dengan PAGU Rp 12.162.579.000 dan nilai HPS Rp 12.153.075.600, serta Nilai Kontrak Rp 12.121.725.000, dimenangkan oleh PT. Widuri Abdi Jaya.
2. Pengadaan Perangkat IT Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Jarak Jauh untuk jenjang SMP, dengan PAGU Rp 7.148.275.000, Nilai HPS Rp. 7.138.825, Nilai Kontrak Rp. 7.125.380.000, dimenangkan oleh PT Widuri Abdi
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Monitoring & Broadcast, Pembelajaran melalui Video Confrence pada Dinas Pendidikan, dengan PAGU Rp 2.487.330.000, Nilai HPS Rp. 2.471.554.000 dan Nilai Kontrak Rp. 2.463.656.800, dimenangkan oleh PT CIPTA MEGAH KENCANA.
Ada beberapa pihak yang menduga bahwa rekanan yang mengikuti Lelang diduga bekerjasama dengan Instansi Pemerintah, dalam hal ini yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Beberapa pihak menduga adanya kesengajaan membuat sistem Metode “ Tender Cepat “ guna menghindari peserta lelang yang tidak diharapkan untuk menang.
Mengingat nilai Pagu dan HPS yang tidak berbeda jauh, terdapat hanya ada perubahan angka dibelakang harga dengan Nilai Penawaran Pemenang yang sangat mepet, yakni dengan PAGU dan HPS L. Maka, beberapa pihak menduga adanya persekongkolan, hal ini mereka lihat dimana penawar terendah digugurkan menjadi urutan yang diharapkan.
Setelah dikirimkan surat konfirmasi pada 25 Mei 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih menjawab secara tertulis dan dikirimkan melalui pesan WhatsApp terhadap Redaksi TJI pada 08 Juni 2021, jawabannya sebagai berikut :
- Tidak ada Praktik Monopoli dan Kartel pada kegiatan Pengadaan 3 (Tiga) Item itu, karena dalam Pelaksanaan Tender Cepat, persyaratan Teknis yang ditentukan oleh PPK merupakan persyaratan untuk mendapatkan barang yang sesuai Spesifikasi serta mutu yang berkualitas sehingga pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Digunakan Tender Cepat dalam Pengadaan Barang Jasa ini dikarenakan waktu yang terbatas untuk penyerapan anggaran dan Tender Cepat mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
- Pemenang Lelang Cepat telah memenuhi syarat yang ditentukan didalam KAK/Dokumen Lelang.
- Untuk penerima bantuan tersebut adalah SD 33 Lembaga dan SMP 19 Lembaga. Untuk detail sekolah penerima bantuan kami tidak bisa memberikan datanya. Kecuali ada izin dari instansi yang berwenang/APIP/Inspektorat/APH.
- Alat yang diterima oleh sekolah penerima bantuan adalah Peralatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Untuk detail barang-barang yang didistribusikan ke tiap sekolah penerima bantuan, kami tidak bisa memberikan datanya, kecuali ada izin dari instansi yang berwenang/APIP/Inspektorat/APH.
Dengan adanya jawaban tersebut, beberapa pihak masih bertanya-tanya, mengingat jawaban dari Kepala Dinas tersebut masih belum memuaskan serta dianggap masih janggal. Selain itu, kurang adanya transfaransi dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bandung Barat. **AJS**