
TASIKMALAYA, BKP – Ketua DPC Manggala Garuda Putih (MGP) Tasikmalaya, Elis Lisnawati, mendukung penuh langkah Agus Satria selaku Kabiro Investigasi DPP MGP dalam membongkar kasus Korupsi di PUPR Kota Tasikmalaya, yang diduga sudah mengakar sejak lama.
“Hal itu terlihat di tahun 2019, terjadi peristiwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggelembungan mark up anggaran peningkatan jalan yang menetapkan 4 tersangka,” ujar Elis, Kamis, (20/10/22).
Demi perubahan pembangunan, lanjut Elis, kami berharap agar Kepala Biro Investigasi DPP MGP segera melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Tasikmalaya ke Aparatur Penegak Hukum (APH). “Lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini untuk efek jera, dan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik ketidakbenaran,” tegasnya.
Sementara, Kabiro Investigsi DPP MGP, Agus Satria menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan terjadinya KKN di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tasikmalaya. “Terkait paket pekerjaan fisik yang dikelola Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, diduga sebagiannya dimonopoli oleh pengusaha tertentu. Dugaan tersebut menjadi asumsi kuat ketika beberapa paket dilelang ulang, ini sudah kelihatan indikasi terjadi sesuatu yang mengarah ke Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN),” terang Agus, melalui rilis yang disampaikan lewat pesan WhatsAppnya.
Gus menjelaskan, suatu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu persekongkolan dalam tender. “Salah satu bentuk praktik persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan,” paparnya.
Selanjutnya, DPP Manggala Garuda Putih (MGP) akan mengusut tuntas tentang kejanggalan ini, bahkan data-datanya sudah dia pegang. “Boroknya permainan proyek di Pemkot Tasikmalaya sudah kentara dan akan kami bongkar, siapa pelakunya!” tandasnya.
Agus mengaku tak segan-segan akan terus mem-follow up pelaporan dugaan kasus KKN ini ke aparat penegak hukum (APH), bila benar-benar ditemukan adanya unsur korupsi dalam pengadaan proyek tersebut. “Patut diduga, bila dari awalnya sudah tidak benar, maka indikasi kongkalikong dalam sebuah proyek sangat kental. Dan dari situlah awal terjadi korupsi, siapa tahu ada praktik suap untuk memenangkan proyek tertentu,” tuturnya.
Selain itu, sambung Agus, dugaan kuat mengarah pada gratifikasi di proyek Banprov PUPR tahun anggaran 2022. Diduga proses lelangnya sudah dikondisikan dengan pihak Pokja Kota Tasikmalaya, di antaranya pada paket pekerjaan sebagai berikut:
– Pembangunan Jalan Lingkar Utara Segmen Sukanagara Suka Asih Paket 1: paket konstruksi pekerjaan, konstruksi tahun anggaran 2022, kurang lebih senilai Rp1,8 milyar.
– Pembangunan Jalan Lingkar Utara Segmen Sukanagara Suka Asih, Paket II: pekerjaan konstruksi anggaran tahun 2022, kurang lebih senilai Rp4,5 milyar.
– Pembangunan Jalan Lingkar Utara Segmen Sukanagara Suka Asih, Paket III: paket konstruksi anggaran tahun 2022, kurang lebih senilai Rp5,5 milyar.
– Dan pembagunan Creative Center Komplek Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideng, Tasikmalaya, paket konstruksi Bankeu tahun anggaran 2022, kurang lebih Rp14,2 milyar, pungkasnya.