Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang oleh Pemdes Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan

Kabupaten Kuningan, Jawa Barat – Warga Desa Cihideunggirang Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat, menyoal munculnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai puluhan juta rupiah, yang harus dikembalikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023.

Sejumlah pertanyaan pun semakin santer berkembang di kalangan masyarakat setempat, siapa sebenarnya pihak paling bertanggungjawab atas terjadinya masalah ini, serta siapa yang kemudian harus memikul kewajiban untuk mengembalikan uang negara sebesar itu.

Pertanyaan tersebut salah satunya terlontar dari salah seorang warga setempat, yang meminta identitasnya tidak disebut, saat bertemu awak media di salah satu tempat, Sabtu (30/12/2023).

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kuningan menyimpulkan dan memerintahkan adanya tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap Pemdes Cihideunggirang, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengelolaan dana desa (DD) tahun 2023 ini.

“Tuntutan ganti rugi (TGR) itu, biasanya terjadi karena terdapat pelanggaran atau kelalaian pihak tertentu didalam mengelola keuangan negara,”ucapnya.

Atas kejadian ini sambungnya, sebagai bagian dari masyarakat Cihideunggirang, dia menanyakan siapa paling bertanggungjawab atas terjadinya masalah ini, serta siapa yang kemudian harus memikul kewajiban untuk mengembalikan uang negara tersebut.

Kemudian lanjutnya, masyarakat juga ada yang mempertanyakan, apakah proses hukum terhadap persoalan seperti ini akan tetap ditempuh pihak aparat penegak hukum, atau terhenti di tengah jalan.

Sementara itu, merespon perkembangan informasi yang semakin santer di masyarakat seputar persoalan dimaksud, Ketua BPD Cihideunggirang, Yaya Rismaya,S.Pd. ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya, mengatakan, lembaga BPD sudah mengetahui masalah yang sedang melilit pemerintah desa.”Pak Badru (Sekdes.red) juga ada menyampaikan informasi terbaru mengenai penanganan masalah ini,”terang Yaya.

BPD sendiri sambungnya, berencana segera mengadakan rapat khusus dengan pemerintah desa untuk klarifikasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kapasitas serta kewenangan lembaga BPD.

”Kami tidak akan menunjuk kesalahan terhadap seseorang, sebelum segala sesuatunya jelas dan hal ini merupakan masalah bersama yang harus dihadapi,”ujar Guru SD di wilayah Cidahu itu.

Terpisah, sebelumnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), pada Jum’at (29/12/2023), Kepala Desa Cihideunggirang, melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Badru Alqubani, S.Sos., mengakui jika pihaknya telah mendapatkan perintah TGR dari Inspektorat Kabupaten Kuningan.

“TGR harus mengembalikan uang kepada negara sekitar lima puluh juta rupiah,”terang sekdes.

Dia juga sempat menyebut, terhubung dengan permasalahan dimaksud, baik dirinya maupun kepala desa (Cihideunggirang) sudah dimintai keterangan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

”Kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023,”ujarnya. ***

Berita Terkini