Diduga Mal Prektek, RS Primaya Bekasi Utara, Di tuntut 6,25 Milyar

Kota Bekasi, TJI – Kantor Pengacara/Advokat KISWORO & PARTNERS LAWFIRM yang terdiri dari Kisworo,SH.,CLI, CTLC.,CIRP.,AzmiMahathir, SH.,CMLC., Adhi Bangkit Saputra, SH., CLA., Hutomo Nur Ubay, SH., dan M. Ikhsan Purnama, SH.mewakili Kliennya (M.Faris Firmansyah) selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam persidangan perdana Perkara Nomor 89/Pdt.G/2022/PN.Bks. dalam Pers realesenya Kamis, 10 Maret 2022

Foto : Pengacara/Advokat KISWORO & PARTNERSLAWFIRM yakni Kisworo,SH.,CLI, CTLC.,CIRP.,AzmiMahathir, SH.,CMLC., Adhi Bangkit Saputra, SH., CLA., Hutomo Nur Ubay, SH., dan M. Ikhsan Purnama, SH.mewakili Kliennya (M.Faris Firmansyah)

Kisworo SH dan Partners menjelaskan, “Perkara tersebut adalah Gugatan terhadap Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara (PT.Famon Awal Bros Sedaya), karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada Pasien.

Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak ada titik temu.

Sebelumnya, Pihak Penggugat dan Kuasa hukumnya dari Tim Advokat Kisworo & PartnersLaw Firm telah mengadakan pertemuan dengan RS Primaya Bekasi Utara sebanyak 3 (tiga) kali. Akantetapi tidak ada itikad baik dari Pihak RS Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,ucap Kisworo SH kepada awak media (10/03).

Dalam keterangan resminya Kisworo mengungkapkan, “Gugatan yang diajukan tersebut pada pokok nya berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis.

Setelah dirawat dan mendapati tindakan medis, Penggugat (pasien) mengalami kelumpuhan / disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri.

“Padahal diagnosa awal saat masuk Rumah Sakit adalah Demam Berdarah. Penggugat di dalam Gugatannya tersebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami Penggugat”, beber Kisworo SH.

Namun demikian, sambung Kisworo “Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara.

Dalam pantauan awak media, Setelah persidangan dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim. Tergugat dari RS Primaya Bekasi Utara dan Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022.

Kisworo SH dan Partner siap membela kliennya yang telah di duga menjadi korban mal praktek di RS dan menuntut keadilan bagi klien kami, pungkasnya.

Kamipun menghimbau kepada Masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar tidak segan memperjuangkan hak nya demi keadilan. Oleh karena itu,sebagai bentuk kepedulian, Kami membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang mengalami permasalahan seperti Klien Kami.

Berita Terkini